TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
26/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara virtual, Senin (26/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan melalui ruang Zoom Rutan Tanjung.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung, Al Muqtadir Pasya, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperdalam wawasan jajaran Rutan Tanjung terkait substansi dan penerapan KUHP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan tahanan.
“Melalui momentum ini, kami Rutan Tanjung menyatakan kesiapan dan komitmen dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan tahanan sesuai dengan regulasi hukum yang baru, sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan yang maksimal kepada warga binaan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai stakeholder, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., yang memaparkan politik hukum serta sejarah pembentukan KUHP. Hadir pula Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., serta Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., yang menjelaskan implementasi serta tantangan keberlakuan KUHP dalam sistem hukum pidana nasional.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dari Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.
Dalam penyampaiannya, Wamenkum menegaskan bahwa tantangan utama dalam implementasi KUHP baru terletak pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana.
“KUHP yang baru merujuk pada paradigma hukum modern yang berorientasi pada keadilan korban yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar dapat dipahami dengan baik,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Tanjung mampu memahami serta mengimplementasikan ketentuan KUHP Nasional secara tepat, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pembaruan hukum pidana nasional ini menuntut kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya di lingkungan pemasyarakatan, untuk beradaptasi dengan paradigma baru penegakan hukum, Tegasnya.
#DitjenPAS
#Pemasyarakatan
#GuardAndGuide
#PemasyarakatanPastiBermanfaatUntukMasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
#RutanTanjung
(***)



































