Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:41 WIB

2067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari (6/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial ZK (29) dan MR (29). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya, dengan menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (8/1/1026).

Ia menambahkan, para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang menyamar dan tim di lapangan. Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Utara.

AKP Erwinsyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang
Bencana Banjir Dan Longsor Yang Melanda Aceh Menjadi Peringatan Serius Bagi Pemangku Kebijakan
Sumur Bor untuk Warga Desa Rigeb, Wujud Kepedulian Sosial Polres Gayo Lues
Kinerja Gemilang 2025, Bea Cukai Langsa Perkuat Kualitas Penindakan dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Sibral Malasyi Tinjau dan Salurkan Bantuan Beras CPP bagi Masyarakat Terdampak
Sinergi Vinca Farm–Kodim 0103/Aceh utara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Perdana Jagung Pipil di Lhokseumawe
Polres Pidie Jaya Gotong Royong Bersama Warga Pulihkan Fasilitas Pasca Banjir
Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:59 WIB

Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:54 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:13 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:50 WIB

Lapas Narkotika Langkat Laksanakan Temu Pamit Pejabat, Kalapas Berpesan untuk Junjung Tinggi Integritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:29 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Peserta Magang Kemenaker Mengolah Limbah Dapur menjadi Pupuk Organik Cair

Berita Terbaru