TLii | MEDAN | KEJATI SUMUT
12/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 12 Januari 2026 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana penadahan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Menyesal dan Mengaku Khilaf Membeli Barang Curian, Tersangka Penadahan Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif
Kajati Sumut: “Ini Esensi Keadilan Restoratif, Merajut Kedamaian Demi Hubungan Sosial yang Baik”
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, usai ekspose perkara yang digelar secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Berdasarkan pemaparan Kejari Simalungun, tersangka Robert Arnando diketahui pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, membeli satu unit laptop di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Laptop tersebut merupakan milik korban Irma Sari Damanik, yang ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun demikian, dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa tersangka membeli barang tersebut tanpa mengetahui bahwa laptop tersebut merupakan hasil kejahatan. Tersangka juga mengaku khilaf, menyesali perbuatannya, dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang hasil tindak pidana.
Penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain korban telah secara ikhlas memaafkan perbuatan tersangka, adanya pengakuan dan penyesalan dari tersangka, serta dukungan tokoh masyarakat yang diwakili oleh Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang menghendaki penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh meninggalkan konflik di tengah masyarakat.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif.
Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus mampu merajut kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Kajati.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.
“Dalam perkara ini, korban telah memaafkan dan tersangka mengakui khilaf serta tidak memiliki niat melanggar hukum. Artinya, dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” kata Indra Hasibuan melalui pesan singkat, Tegasnya.
(***)



























