TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
12/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 9 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Giro, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka yang diamankan berinisial Zulfan (45). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip berisi shabu, 4 plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti narkotika ditemukan dalam penguasaan tersangka,” ujar AKP Riza.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan.
Saat ini, tersangka Zulfan telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, Tegasnya.
(***)



































