Waspada Penyalahgunaan NIK KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengeceknya

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:57 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelines iNews Investigasi | Aceh Besar — Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Modus ini dimungkinkan karena sebagian layanan pinjol hanya meminta unggahan KTP secara daring tanpa verifikasi lanjutan, sehingga data pribadi rawan disalahgunakan.
Masyarakat yang khawatir NIK KTP-nya digunakan untuk pinjol dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau iDeb yang dikelola oleh Otoritas

Jasa Keuangan. Pengecekan dapat dilakukan secara  online maupun dengan ofline, datang langsung ke kantor OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara online, pemohon cukup mengakses situs atau aplikasi  iDebku OJK, mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah KTP dan foto diri. Setelah pendaftaran, pemohon akan menerima nomor registrasi untuk memantau status permohonan, dengan hasil yang dikirim melalui email paling lambat satu hari kerja.

Sementara itu, pengecekan offline dilakukan dengan mendatangi kantor OJK dan membawa dokumen sesuai jenis pemohon, baik perseorangan, ahli waris, maupun badan usaha. Hasil pengecekan juga akan disampaikan melalui email terdaftar.

OJK mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan rutin melakukan pengecekan guna mencegah dampak finansial akibat penyalahgunaan identitas.*[]

Berita Terkait

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks
Pemberhentian Wartawan (STOP PERS) Media Timelines iNews iNvestigasi (TLii)
LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR, PELAKU DIDUGA MELARIKAN DIRI KE ARAH BANDA ACEH
Semangat Baru Garda Pemuda NasDem, Johar Fahlani Siap Menorehkan Dampak Nyata
Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB