TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
21/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan menghadiri kunjungan kerja anggota DPD RI Perwakilan Sumatera Utara yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Penrad Siagian bersama rombongan dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, didampingi para pejabat struktural Kantor Wilayah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan wilayah Tanjung Gusta.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil memaparkan implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Sumut, termasuk kondisi aktual Lapas dan Rutan serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan, seperti kapasitas hunian dan kebutuhan penguatan sarana pembinaan.
Yudi Suseno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menunjukkan perkembangan pembinaan sekaligus menyampaikan situasi terkini pelaksanaan layanan Pemasyarakatan di Kanwil Sumut. Dengan kapasitas hunian dan dinamika yang ada, kami berharap dukungan dalam penguatan sarana pembinaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DPD RI dan jajaran Pemasyarakatan Sumatera Utara semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, Pungkasnya.
(***)



























