TLii | MEDAN | KEJATI SUMUT
01/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. bersama Kapolda Sumatera Utara, didampingi para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres se-Sumatera Utara, serta pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., didampingi anggota Komisi III DPR RI, yaitu Dr. Mangihut Sinaga, Dr. Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, S.H., M.H., Rudianto Lallo, S.H., M.H., Nabil Husein Said Amil Al Rasyidi, Abdullah S., Sy., Drs. H. Jazilul Fawaid, S.Q., H. Hasbiallah Ilyas, serta Dr. H. Muhamad Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan RI, agar semakin profesional, transparan,
dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan Komisi III DPR RI terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran terus berupaya menegakkan hukum secara bermartabat, transparan, dan berintegritas demi kepentingan bangsa dan masyarakat,” ujar Kajati.
Kajati juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, jajaran Kejati Sumut telah mulai menerapkan ketentuan hukum terbaru tersebut secara adaptif dalam penanganan sejumlah perkara pidana.
Dalam paparan capaian kinerja tahun 2025, Kejati Sumatera Utara dan jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan pemulihan keuangan negara melalui pelaksanaan fungsi perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, dalam upaya pemberantasan narkotika, Kejati Sumut dan jajaran telah menuntut pidana mati terhadap 140 terpidana narkoba, serta menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup kepada puluhan pelaku lainnya. Kejati Sumut juga terus mengedepankan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI merupakan momentum penting dalam pengawasan terhadap lembaga penegak hukum di Sumatera Utara.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan strategis bagi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pelayanan publik yang profesional. Kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan perbaikan ke depan,” Tegasnya, Rizaldi.
(***)



































