Minta KPH dan APH Usut Tuntas Refungsional 500 Hektar Hutan Produksi Menjadi Lahan Sawit di Nagan Raya

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 10:08 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, 15 Februari 2026 – Praktik alih fungsi lahan ilegal di Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Pemerhati Lingkungan Aceh Restu Gilang mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan refungsionalisasi sekitar 500 hektar kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan investigasi dan laporan lapangan, pembukaan lahan skala besar ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian terkait maupun dokumen lingkungan yang sah. Aktivitas ini dinilai telah mencederai komitmen perlindungan hutan Aceh dan memperparah ancaman bencana ekologis di wilayah pantai barat selatan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap perambahan Hutan Produksi yang kini telah berubah menjadi hamparan sawit. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Restu, Pemerhati Lingkungan Aceh, dalam pernyataan persnya hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi monokultur sawit secara ilegal di Nagan Raya akan berdampak langsung pada hilangnya serapan air, yang memicu banjir tahunan dan konflik satwa-manusia yang tak kunjung usai.

Pemerhati Lingkungan Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama:

Kepada KPH Wilayah IV: Segera melakukan pemetaan ulang dan memasang garis pengaman di lokasi yang dirambah untuk menghentikan aktivitas okupasi lahan lebih lanjut.

Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Aceh & Gakkum LHK): Melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual dan korporasi di balik pembukaan lahan ini, serta menerapkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: Bersikap tegas dengan tidak melegalkan lahan-lahan hasil perambahan hutan melalui skema pemutihan apa pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri dengan merusak paru-paru Aceh. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari KPH maupun APH, kami akan membawa temuan ini ke tingkat nasional dan menuntut evaluasi kinerja pejabat terkait,” tegasnya.

Berita Terkait

Dugaan Pengutipan Bantuan di Gampong Cebrek Disorot, Kadinsos Aceh Utara Tegaskan Apa Pun Alasannya Tidak Boleh!
Bhayangkari Gelar Khitanan Massal, Donor Darah, dan Santunan bagi Anak di Pidie Jaya
Maulid di Yayasan Srikandi Lhokseumawe, 21 Anak Yatim Terima Santunan, Siswa Ikuti Lomba Islami
Dikonfirmasi soal Dana SPP, Kepala SMA Negeri 3 Kutacane Diduga Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Dipertanyakan
66 Unit Alat Berat Perkuat Rehab-Rekon Pidie Jaya, Bupati Sibral Jemput Dukungan Pusat
82 Masjid di Aceh Besar Umumkan Khatib dan Imam Shalat Jumat, 16 Oktober 2026
Penelusuran Jejak Sejarah Multietnis dan Bahasa Daerah Generasi Z di Kota Langsa
DPR Aceh Dukung Penuh Pembangunan Jembatan Mbarung dan Natam di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Berita Terbaru