Minta KPH dan APH Usut Tuntas Refungsional 500 Hektar Hutan Produksi Menjadi Lahan Sawit di Nagan Raya

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 10:08 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, 15 Februari 2026 – Praktik alih fungsi lahan ilegal di Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Pemerhati Lingkungan Aceh Restu Gilang mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan refungsionalisasi sekitar 500 hektar kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan investigasi dan laporan lapangan, pembukaan lahan skala besar ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian terkait maupun dokumen lingkungan yang sah. Aktivitas ini dinilai telah mencederai komitmen perlindungan hutan Aceh dan memperparah ancaman bencana ekologis di wilayah pantai barat selatan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap perambahan Hutan Produksi yang kini telah berubah menjadi hamparan sawit. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Restu, Pemerhati Lingkungan Aceh, dalam pernyataan persnya hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi monokultur sawit secara ilegal di Nagan Raya akan berdampak langsung pada hilangnya serapan air, yang memicu banjir tahunan dan konflik satwa-manusia yang tak kunjung usai.

Pemerhati Lingkungan Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama:

Kepada KPH Wilayah IV: Segera melakukan pemetaan ulang dan memasang garis pengaman di lokasi yang dirambah untuk menghentikan aktivitas okupasi lahan lebih lanjut.

Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Aceh & Gakkum LHK): Melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual dan korporasi di balik pembukaan lahan ini, serta menerapkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: Bersikap tegas dengan tidak melegalkan lahan-lahan hasil perambahan hutan melalui skema pemutihan apa pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri dengan merusak paru-paru Aceh. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari KPH maupun APH, kami akan membawa temuan ini ke tingkat nasional dan menuntut evaluasi kinerja pejabat terkait,” tegasnya.

Berita Terkait

Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:58 WIB

Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:53 WIB

Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:43 WIB

Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR

Berita Terbaru