Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 1,49 Gram di Komplek Asrama Martoba

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:26 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang laki laki ditangkap inisial MWV (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan AD (36) warga Komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB personil sat narkoba berhasil menangkap danmengamankan MWV sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berdiri di depan rumah.

 

Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.49 gram dari atas tanah yabg sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya.

 

Selain itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengejar tersangka AD yang sebelumnya lari dari dalam rumah lalu di temukan barang bukti 1 unit hp merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diselipkan dibelakang celananya.

 

Diinterogasi MWV dan AD mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A di Sumber Jaya 2. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Sumber Jaya 2 tersebut, namun laki laki inisial A tidak ditemukan lagi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“MVW dan AD sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Humas P Siantar)

Berita Terkait

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU
PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru