TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
23/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Kebahagiaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah turut dirasakan oleh ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. Sebanyak 1.104 warga binaan beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, didampingi jajaran pejabat struktural dan staf registrasi di lapangan lapas.
Dari total penerima, sebagian besar memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara sejumlah lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengantarkan mereka bebas pada momen Hari Raya Idulfitri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam pesannya disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan instrumen negara untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Tapianus Antonio Barus saat membacakan sambutan Menteri.
Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak warga binaan, sekaligus mendorong mereka untuk terus aktif mengikuti program pembinaan yang berkelanjutan di dalam lapas.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai harapan baru bagi para penerima remisi, khususnya bagi mereka yang langsung menghirup udara bebas untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, Terangnya.
(***)


























