
Warga Minta Kejatisu, Polres Pelabuhan Belawan, BAIS TNI, dan Marinir Belawan Lakukan Penindakan
Belawan — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Belawan kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia BBM yang oleh warga disebut-sebut terkait dengan seseorang berinisial Andre S.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, aktivitas tersebut disebut telah lama berlangsung dan terpantau secara terbuka oleh masyarakat. Warga menduga adanya pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan truk yang kerap keluar masuk di beberapa SPBU di wilayah Belawan.
Pada Kamis (05/03/2026), dua unit truk fuso berwarna silver terpantau berada di SPBU 14.204.117 Pekan Labuhan. Warga menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Salah seorang warga berinisial SR, yang bekerja tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut, mengaku sering melihat kendaraan yang sama melakukan pengisian BBM secara berulang.
“Truk dua itu keluar masuk saja bang di SPBU ini, rutin mereka. Dugaan kami truk itu milik si Andre S yang disebut-sebut warga sebagai pemain besar BBM di Belawan. Dulu warnanya putih, sekarang dicat silver. Kami warga hanya bisa jadi penonton saja,” ujar SR kepada wartawan.
SR juga mengungkapkan dugaan bahwa praktik pengisian BBM bersubsidi tersebut dilakukan dengan menggunakan banyak barcode untuk menghindari pembatasan pembelian.
“Pakai banyak barcode bang, kendaraannya sama, tapi platnya diganti-ganti. Yang satu ada plat di depan tapi di belakang tidak ada. Saya sempat foto mobilnya masuk berulang-ulang dengan plat yang berbeda, tapi truknya itu-itu saja,” jelasnya.
Selain itu, SR juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak mungkin terjadi tanpa diketahui oleh pihak pengelola SPBU.
“Mana mungkin pihak SPBU tidak tahu. Dugaan kami mereka pura-pura tidak tahu. Kami berharap kalau memang ada pelanggaran, pihak yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Mereka meminta perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polres Pelabuhan Belawan, BAIS TNI, serta Marinir Belawan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun pihak yang disebut oleh warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain itu, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Tim)


































