TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
23/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Momentum perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis (19/03/2026) membawa kebahagiaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Dalam kesempatan tersebut, pihak lapas secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2026 kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dan berlangsung dengan khidmat.
Mewakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Tapianus Antonio Barus, penyerahan remisi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) didampingi Horas Siregar serta Kepala Subseksi Registrasi, Felix Priatna Tarigan bersama jajaran petugas
Sebanyak 4 orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi. Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), tanpa adanya penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi pengurangan masa pidana selama 1 bulan kepada 2 orang, 1 bulan 15 hari kepada 1 orang, serta 2 bulan kepada 1 orang warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas kepatuhan dan disiplin selama menjalani masa pidana. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada para penerima. Selama proses berlangsung, situasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat terpantau aman dan kondusif, Tegasnya.
(***)


























