TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG PURA
23/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Pura Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 146 warga binaan, Sabtu (21/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan dirangkai dengan upacara penyerahan remisi secara simbolis di Lapangan Apel Rutan.

Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, memimpin langsung jalannya kegiatan dengan membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak konstitusional warga binaan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif serta pemenuhan syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 146 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I dengan rincian sebagai berikut: 59 orang memperoleh remisi 15 hari, 83 orang menerima remisi 1 bulan, 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.
Menutup kegiatan, Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi serta mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh jajaran dan warga binaan. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, Terangnya.
(***)


























