Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tahap II Kasus Judi Slot, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

ZULKARNAINI

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam perkara tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 5 Maret 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dengan Jaksa Penuntut Umum Asri Azhari Daeha yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial RM (30), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online jenis slot.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Berkas perkara kemudian dilimpahkan oleh penyidik pada 24 Februari 2026 dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 2 Maret 2026.

AKP Mahruzar Hariadi menambahkan, Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis
Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula
Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir
Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga
Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 April 2026 - 14:31 WIB

Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi

Jumat, 24 April 2026 - 14:28 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 11:31 WIB

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan

Jumat, 24 April 2026 - 11:14 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara

Jumat, 24 April 2026 - 08:20 WIB

Sekda Lhokseumawe Dorong Percepatan KLA 2026–2030, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Berita Terbaru

DAERAH

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 Apr 2026 - 14:38 WIB

ACEH

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:14 WIB