BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Zul

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Langsa Siti Zuriah, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menindaklanjuti perkembangan status salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa atas nama Zulfikar, yang sebelumnya dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan yang dilakukan sebelumnya merupakan bentuk kehati-hatian serta upaya mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan pada saat itu.

Seiring perkembangan terbaru, berdasarkan informasi yang diterima, Zulfikar telah dinyatakan tidak bersalah. Menindaklanjuti hal tersebut, BKPSDM Kota Langsa saat ini tengah memproses pengaktifan kembali status kepegawaian yang bersangkutan melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM Kota Langsa juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pengaktifan kembali tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami berkomitmen menjalankan setiap proses kepegawaian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh ASN,” ujar Siti Zuriah.

Lebih lanjut, BKPSDM Kota Langsa mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan objektif, serta memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan baik.

Diketahui sebelumnya Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya sempat ditahan dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs, ia bersama istrinya, Ria Yolanda, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Berita Terkait

Dukung Sawit & Karet Hingga Pariwisata, Stasiun Mambang Muda Kunci Konektivitas Labuhanbatu Utara
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD
Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara.
CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas
85% Warga Mrican Manfaatkan Program IPAL, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNY Dukung Sanitasi Berkelanjutan untuk SDG 6

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:25 WIB

CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:55 WIB

Relawan Nusantara Tanam 300 Bibit Pohon di Aceh Tamiang, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:52 WIB

Harimau Sumatera Mangsa Anjing di Akang Siwah, Warga Resah dan Takut ke Kebun, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:52 WIB

Diakui Secara Nasional, Pemkab Aceh Utara Raih Adhi Manawa Nugraha Pratama 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:07 WIB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Respon Kilat Ayah Wa, Korban Cuaca Ekstrem di Aceh Utara Langsung Didata dan Dibantu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:48 WIB