Kepala BKPSDM Kota Langsa Siti Zuriah, (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menindaklanjuti perkembangan status salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa atas nama Zulfikar, yang sebelumnya dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan yang dilakukan sebelumnya merupakan bentuk kehati-hatian serta upaya mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan pada saat itu.
Seiring perkembangan terbaru, berdasarkan informasi yang diterima, Zulfikar telah dinyatakan tidak bersalah. Menindaklanjuti hal tersebut, BKPSDM Kota Langsa saat ini tengah memproses pengaktifan kembali status kepegawaian yang bersangkutan melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKPSDM Kota Langsa juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pengaktifan kembali tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami berkomitmen menjalankan setiap proses kepegawaian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh ASN,” ujar Siti Zuriah.
Lebih lanjut, BKPSDM Kota Langsa mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan objektif, serta memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan baik.
Diketahui sebelumnya Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya sempat ditahan dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs, ia bersama istrinya, Ria Yolanda, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

































