BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Zul

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Langsa Siti Zuriah, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menindaklanjuti perkembangan status salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa atas nama Zulfikar, yang sebelumnya dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan yang dilakukan sebelumnya merupakan bentuk kehati-hatian serta upaya mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan pada saat itu.

Seiring perkembangan terbaru, berdasarkan informasi yang diterima, Zulfikar telah dinyatakan tidak bersalah. Menindaklanjuti hal tersebut, BKPSDM Kota Langsa saat ini tengah memproses pengaktifan kembali status kepegawaian yang bersangkutan melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM Kota Langsa juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pengaktifan kembali tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami berkomitmen menjalankan setiap proses kepegawaian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh ASN,” ujar Siti Zuriah.

Lebih lanjut, BKPSDM Kota Langsa mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan objektif, serta memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan baik.

Diketahui sebelumnya Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya sempat ditahan dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs, ia bersama istrinya, Ria Yolanda, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Berita Terkait

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas
Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru
Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:14 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 12:13 WIB

Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas

Berita Terbaru