Eddy Samrah Limbong Kajari Sawahlunto yang kini ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanudin menduduki jabatan baru sebagai Aspidum Kejati Aceh..
TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah yang dilakukan Jaksa Agung dengan mengganti sejumlah posisi strategis dari tingkat pusat sampai ke daerah merupakan untuk penyegaran organisasi dan demi optimalisasi kinerja serta peningkatan kinerja institusi kejaksaan.
Mutasi dan rotasi besar-besaran kali ini yang dilakukan Jaksa Agung juga mengganti sedikitnya 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai Provinsi, Wakajati.
Tak hanya itu mutasi juga menyasar puluhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Asisten dilingkungan Kejaksaan Tinggi disejumlah daerah.
Dari Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam daftar tersebut ada 114 pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung RI hampir diseluruh daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi hingga wilayah lainnya yang dimutasi dan dirotasi.
Khusus dilingkungan Kejati Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengganti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta sejumlah Kepala Kejari di Kabupaten/Kota di Bumi Serambi Mekkah, Aceh.
Jabatan Aspidum Kejati Aceh yang baru, ST Burhanudin menunjuk Eddy Samrah Limbong,SH.,MH untuk menduduki posisi yang cukup krusial tersebut.
Eddy Limbong yang merupakan Kajari Sawahlunto ditunjuk sebagai Aspidum menggantikan Amru Eryandi Siregar, SH.,MH yang dimutasi jadi Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sementara jabatan Kajari Sawahlunto dari surat keputusan itu ditempati Nurul Hidayat, SH., MH yang sebelumnya merupakan Kepala Kejari Ngada.
Sebelum menempati jabatan baru sebagai Aspidum diwilayah hukum Kejati Aceh, Eddy Samrah Limbong menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kajari Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bahkan sebelumnya Eddy juga sempat menjabat Koordinator Bidang Pidum pada Kejati Aceh selama beberapa tahun dimulai sejak September 2019.
Dipercayanya Eddy Samrah Limbong oleh Jaksa Agung untuk mengemban amanah dan tugas baru sebagai Aspidum Kejati Aceh.
Dan berbagai pengalaman yang sudah dijalani selama menduduki jabatan di institusi kejaksaan, Ia diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja jajaran Insan Adhyaksa dalam hal penanganan persoalan hukum maupun perkara dibidang pidana umum khususnya diwilayah hukum Kejati Aceh.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dihubungi metropolis Selasa (14/4/2026) melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan terkait mutasi dan rotasi jabatan pejabat dijajaran Kejati Aceh itu benar informasi dan kabarnya, tetapi surat resminya belum kita terima,”katanya singkat.
Edy Samrah limbong merupakan putra Aceh Tenggara Desa Kute Kampung Bakti Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara. yang telah lama berkiprah di lingkungan Adhyaksa menempati jabatan sebangai Kepala Kejaksaan di sejumlah daerah di Indonesia terakhir sebagai kajari Kabupaten Sawah lunto Sumatera Barat.(Samsul).


































