Kementerian ESDM Absen Dua Kali di Sidang Tambang, LANA: Ini Bentuk Ketidak Patuhan Pada Hukum.

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali berlangsung hari ini, 02 April 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh, namun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Ini menjadi ketidakhadiran kedua berturut-turut dari pihak kementerian dalam perkara yang menyangkut kebijakan pertambangan yang sedang diuji melalui jalur hukum. Sikap tersebut memunculkan kritik keras karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh, Teuku Laksamana, menyebut absennya kementerian bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau rakyat dipanggil pengadilan lalu tidak hadir, ada konsekuensi hukumnya. Tetapi ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegas Teuku Laksamana.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, izin, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang yang kini dipersoalkan.

Ia menilai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada substansi penting yang enggan dijelaskan di hadapan majelis hakim.

“Kalau kebijakan itu benar dan sesuai aturan, mengapa harus menghindari forum resmi pengadilan? Justru di ruang sidang itulah negara seharusnya menjawab semua keraguan publik,” ujarnya lagi.

Dalam pandangan LANA, mangkirnya kementerian berpotensi merugikan posisi hukum tergugat sendiri, karena persidangan dapat terus berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang dipanggil secara patut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh akhirnya tetap melanjutkan persidangan dan sudah memasukki Agenda Mediasi.

Bagi kami agenda mediasi ini sanggat penting, untuk mempertegas Komitmen pemanagku kebijakan terhadap tambang ilegal di aceh.
meski demikian Pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.

Teuku Laksamana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai ada kejelasan hukum dan meminta agar pemerintah pusat tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.

“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan sesuka hati. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota
Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap
Dari Luka Konflik ke Kemandirian: Perempuan Kepala Keluarga Bangkit di Aceh dan Sumut

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Kamis, 23 April 2026 - 14:52 WIB

Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Kamis, 23 April 2026 - 12:19 WIB

3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 08:19 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Pidie Jaya Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap di Bireuen

Kamis, 23 April 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Berbagai Aspirasi, Fokus Utama pada Sektor Pendidikan kepada Komisi X DPR RI

Berita Terbaru