Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali berlangsung hari ini, 02 April 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh, namun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.
Ini menjadi ketidakhadiran kedua berturut-turut dari pihak kementerian dalam perkara yang menyangkut kebijakan pertambangan yang sedang diuji melalui jalur hukum. Sikap tersebut memunculkan kritik keras karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh, Teuku Laksamana, menyebut absennya kementerian bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.
“Kalau rakyat dipanggil pengadilan lalu tidak hadir, ada konsekuensi hukumnya. Tetapi ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegas Teuku Laksamana.
Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, izin, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang yang kini dipersoalkan.
Ia menilai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada substansi penting yang enggan dijelaskan di hadapan majelis hakim.
“Kalau kebijakan itu benar dan sesuai aturan, mengapa harus menghindari forum resmi pengadilan? Justru di ruang sidang itulah negara seharusnya menjawab semua keraguan publik,” ujarnya lagi.
Dalam pandangan LANA, mangkirnya kementerian berpotensi merugikan posisi hukum tergugat sendiri, karena persidangan dapat terus berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang dipanggil secara patut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh akhirnya tetap melanjutkan persidangan dan sudah memasukki Agenda Mediasi.
Bagi kami agenda mediasi ini sanggat penting, untuk mempertegas Komitmen pemanagku kebijakan terhadap tambang ilegal di aceh.
meski demikian Pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.
Teuku Laksamana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai ada kejelasan hukum dan meminta agar pemerintah pusat tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.
“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan sesuka hati. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” tutupnya.
































