Kementerian ESDM Absen Dua Kali di Sidang Tambang, LANA: Ini Bentuk Ketidak Patuhan Pada Hukum.

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali berlangsung hari ini, 02 April 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh, namun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Ini menjadi ketidakhadiran kedua berturut-turut dari pihak kementerian dalam perkara yang menyangkut kebijakan pertambangan yang sedang diuji melalui jalur hukum. Sikap tersebut memunculkan kritik keras karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh, Teuku Laksamana, menyebut absennya kementerian bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau rakyat dipanggil pengadilan lalu tidak hadir, ada konsekuensi hukumnya. Tetapi ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegas Teuku Laksamana.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, izin, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang yang kini dipersoalkan.

Ia menilai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada substansi penting yang enggan dijelaskan di hadapan majelis hakim.

“Kalau kebijakan itu benar dan sesuai aturan, mengapa harus menghindari forum resmi pengadilan? Justru di ruang sidang itulah negara seharusnya menjawab semua keraguan publik,” ujarnya lagi.

Dalam pandangan LANA, mangkirnya kementerian berpotensi merugikan posisi hukum tergugat sendiri, karena persidangan dapat terus berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang dipanggil secara patut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh akhirnya tetap melanjutkan persidangan dan sudah memasukki Agenda Mediasi.

Bagi kami agenda mediasi ini sanggat penting, untuk mempertegas Komitmen pemanagku kebijakan terhadap tambang ilegal di aceh.
meski demikian Pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.

Teuku Laksamana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai ada kejelasan hukum dan meminta agar pemerintah pusat tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.

“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan sesuka hati. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Perkuat Disiplin, Kasi Kamtib dan Kasi Binadik Beri Pengarahan kepada Peserta Magang
Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru