LANA: Bupati Jangan Bertindak Seolah Hakim, Keuchik Tidak Bisa Dihukum Lewat Temuan Inspektorat

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 23:54 WIB

50642 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang memberhentikan sementara tujuh keuchik hanya berdasarkan temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Ketua LANA Teuku Laksamana, menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan desa.

“Bupati jangan bertindak seolah hakim. Keuchik tidak bisa dihukum hanya karena temuan Inspektorat, sebab temuan itu belum memiliki kekuatan hukum final untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Teuku Laksamana., Selasa, 07/04/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, audit Inspektorat hanya merupakan instrumen pengawasan internal pemerintah yang bersifat administratif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.

“Kalau ada kekurangan administrasi, seharusnya dibina dulu, dipanggil, diberi kesempatan memperbaiki. Bukan langsung diberhentikan. Ini jabatan hasil pilihan rakyat, bukan jabatan yang bisa dicabut hanya karena laporan internal,” ujarnya.

LANA menegaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Inspektorat daerah.

Hal itu, kata Teuku Laksamana, telah dipertegas dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut audit kerugian negara harus berasal dari BPK sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.

“Kalau belum ada audit BPK, maka belum bisa disimpulkan ada kerugian negara. Jadi sangat berbahaya kalau kepala daerah memakai temuan Inspektorat sebagai dasar mutlak memberhentikan keuchik,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan rasa takut di kalangan aparatur gampong dalam menjalankan program pembangunan desa, karena kesalahan administratif bisa langsung dianggap pelanggaran berat.

“Besok-besok semua keuchik akan bekerja dalam tekanan. Padahal banyak persoalan dana desa itu soal administrasi teknis, bukan niat jahat,” lanjutnya.

LANA juga meminta Bupati Aceh Barat mengevaluasi ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum baru di tingkat desa.

“Penegakan disiplin itu penting, tapi jangan melampaui hukum. Pemerintah daerah harus paham batas kewenangannya,” tutup Teuku Laksamana. (Red)

Berita Terkait

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi
Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga
Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong
Lantik 47 Geuchik, Wali Kota Langsa Dorong Kepemimpinan Berintegritas dan Berpihak pada Rakyat
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi PT PLN UID Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:38 WIB

Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Kinerja Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Kegiatan Serah Terima Ketua PIPAS Daerah Sumut dan Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:51 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Lapas Tebing Tinggi Bahas Usulan Remisi Umum Dan RKA di Sidang TPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Erwin F. Simangunsong: Lapas Tebing Tinggi Komitmen Jalankan Instruksi Dirjenpas Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21 WIB

Erwin F. Simangunsong Bersama UPT Sumut Ikuti Arahan Staf Ahli & Staf Khusus Kemenimipas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:05 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Tanjung Pura Budidaya Ikan Nila di Lahan Ketapang

Berita Terbaru