LANA: Bupati Jangan Bertindak Seolah Hakim, Keuchik Tidak Bisa Dihukum Lewat Temuan Inspektorat

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 23:54 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang memberhentikan sementara tujuh keuchik hanya berdasarkan temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Ketua LANA Teuku Laksamana, menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan desa.

“Bupati jangan bertindak seolah hakim. Keuchik tidak bisa dihukum hanya karena temuan Inspektorat, sebab temuan itu belum memiliki kekuatan hukum final untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Teuku Laksamana., Selasa, 07/04/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, audit Inspektorat hanya merupakan instrumen pengawasan internal pemerintah yang bersifat administratif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.

“Kalau ada kekurangan administrasi, seharusnya dibina dulu, dipanggil, diberi kesempatan memperbaiki. Bukan langsung diberhentikan. Ini jabatan hasil pilihan rakyat, bukan jabatan yang bisa dicabut hanya karena laporan internal,” ujarnya.

LANA menegaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Inspektorat daerah.

Hal itu, kata Teuku Laksamana, telah dipertegas dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut audit kerugian negara harus berasal dari BPK sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.

“Kalau belum ada audit BPK, maka belum bisa disimpulkan ada kerugian negara. Jadi sangat berbahaya kalau kepala daerah memakai temuan Inspektorat sebagai dasar mutlak memberhentikan keuchik,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan rasa takut di kalangan aparatur gampong dalam menjalankan program pembangunan desa, karena kesalahan administratif bisa langsung dianggap pelanggaran berat.

“Besok-besok semua keuchik akan bekerja dalam tekanan. Padahal banyak persoalan dana desa itu soal administrasi teknis, bukan niat jahat,” lanjutnya.

LANA juga meminta Bupati Aceh Barat mengevaluasi ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum baru di tingkat desa.

“Penegakan disiplin itu penting, tapi jangan melampaui hukum. Pemerintah daerah harus paham batas kewenangannya,” tutup Teuku Laksamana. (Red)

Berita Terkait

Di Tengah Kesibukan, Lismawani Raih Doktor ke-354 di UIN Ar-Raniry, Rektor Apresiasi Disertasi Model Meuseuraya-Integratif
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Warisan Leluhur (Indatu) Menjerit: Saatnya Generasi Muda Ambil Peran, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Tutup Telinga 
Wawalkot Husaini Komandoi Aksi Bersih-Bersih, Waduk Lhokseumawe Disulap Lebih Rapi
UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih Akreditasi Unggul, Dekatkan Akses Pendidikan Berkualitas
Kekosongan Jabatan Mulai Terisi, Bupati Pidie Jaya Tunjuk Sejumlah Plt Kepala Dinas dan Camat
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak
Humanis dan Sigap, Polres Pidie Jaya Berhasil Evakuasi Tiga Lansia Terisolir Banjir di Meureudu

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 03:28 WIB

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

Sabtu, 11 April 2026 - 23:42 WIB

Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Belawan, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 11 April 2026 - 22:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Bazar, Wujudkan Kemandirian Karya Warga Binaan

Sabtu, 11 April 2026 - 21:50 WIB

Yudi Suseno Lantik 3 Pejabat Administrator, Perkuat Kinerja Pemasyarakatan Sumut

Sabtu, 11 April 2026 - 21:33 WIB

Lapas Binjai Gelar Bakti Sosial Bersihkan Fasilitas Umum Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WIB

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Hingga Subuh

Sabtu, 11 April 2026 - 11:09 WIB

Dukung Program One Day No Car, Penumpang KA Siantar Ekspres Tumbuh 17 Persen di Triwulan I 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Kesibukan, Lismawani Raih Doktor ke-354 di UIN Ar-Raniry, Rektor Apresiasi Disertasi Model Meuseuraya-Integratif

Berita Terbaru