LANA: Bupati Jangan Bertindak Seolah Hakim, Keuchik Tidak Bisa Dihukum Lewat Temuan Inspektorat

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 23:54 WIB

50557 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang memberhentikan sementara tujuh keuchik hanya berdasarkan temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Ketua LANA Teuku Laksamana, menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan desa.

“Bupati jangan bertindak seolah hakim. Keuchik tidak bisa dihukum hanya karena temuan Inspektorat, sebab temuan itu belum memiliki kekuatan hukum final untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Teuku Laksamana., Selasa, 07/04/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, audit Inspektorat hanya merupakan instrumen pengawasan internal pemerintah yang bersifat administratif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.

“Kalau ada kekurangan administrasi, seharusnya dibina dulu, dipanggil, diberi kesempatan memperbaiki. Bukan langsung diberhentikan. Ini jabatan hasil pilihan rakyat, bukan jabatan yang bisa dicabut hanya karena laporan internal,” ujarnya.

LANA menegaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Inspektorat daerah.

Hal itu, kata Teuku Laksamana, telah dipertegas dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut audit kerugian negara harus berasal dari BPK sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.

“Kalau belum ada audit BPK, maka belum bisa disimpulkan ada kerugian negara. Jadi sangat berbahaya kalau kepala daerah memakai temuan Inspektorat sebagai dasar mutlak memberhentikan keuchik,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan rasa takut di kalangan aparatur gampong dalam menjalankan program pembangunan desa, karena kesalahan administratif bisa langsung dianggap pelanggaran berat.

“Besok-besok semua keuchik akan bekerja dalam tekanan. Padahal banyak persoalan dana desa itu soal administrasi teknis, bukan niat jahat,” lanjutnya.

LANA juga meminta Bupati Aceh Barat mengevaluasi ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum baru di tingkat desa.

“Penegakan disiplin itu penting, tapi jangan melampaui hukum. Pemerintah daerah harus paham batas kewenangannya,” tutup Teuku Laksamana. (Red)

Berita Terkait

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Tinjau Jembatan hingga Sinkhole, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak
Semangat Hari Kartini Jadi Pedoman Berkarya, PW IWO Aceh Tegaskan Peran Strategis Insan Pers
BPS Langsa Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data Lewat Program Desa Cantik
Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula
Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru