Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang memberhentikan sementara tujuh keuchik hanya berdasarkan temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.
Ketua LANA Teuku Laksamana, menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan desa.
“Bupati jangan bertindak seolah hakim. Keuchik tidak bisa dihukum hanya karena temuan Inspektorat, sebab temuan itu belum memiliki kekuatan hukum final untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Teuku Laksamana., Selasa, 07/04/2026
Menurutnya, audit Inspektorat hanya merupakan instrumen pengawasan internal pemerintah yang bersifat administratif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.
“Kalau ada kekurangan administrasi, seharusnya dibina dulu, dipanggil, diberi kesempatan memperbaiki. Bukan langsung diberhentikan. Ini jabatan hasil pilihan rakyat, bukan jabatan yang bisa dicabut hanya karena laporan internal,” ujarnya.
LANA menegaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Inspektorat daerah.
Hal itu, kata Teuku Laksamana, telah dipertegas dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut audit kerugian negara harus berasal dari BPK sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.
“Kalau belum ada audit BPK, maka belum bisa disimpulkan ada kerugian negara. Jadi sangat berbahaya kalau kepala daerah memakai temuan Inspektorat sebagai dasar mutlak memberhentikan keuchik,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan rasa takut di kalangan aparatur gampong dalam menjalankan program pembangunan desa, karena kesalahan administratif bisa langsung dianggap pelanggaran berat.
“Besok-besok semua keuchik akan bekerja dalam tekanan. Padahal banyak persoalan dana desa itu soal administrasi teknis, bukan niat jahat,” lanjutnya.
LANA juga meminta Bupati Aceh Barat mengevaluasi ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum baru di tingkat desa.
“Penegakan disiplin itu penting, tapi jangan melampaui hukum. Pemerintah daerah harus paham batas kewenangannya,” tutup Teuku Laksamana. (Red)


































