TLii | Sumut | Toba – Aksi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laguboti, kembali digagalkan aparat. Seorang pria berinisial JES (35) warga Sosor Panganan Lombu Desa Sibuea Kecamatan Laguboti tak berkutik saat diringkus Satnarkoba Polres Toba di pinggir Jln. Sisingamangaraja Dusun 3 Desa Sibarani Nasampulu / Namungkup Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 14.50 Wib
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda Khairudin saat di konfirmasi pada Kamis (30/4) menyebutkan, Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sejak siang hari
Tak berapa lama, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki berinisial J.E.S. langsung berlari melarikan diri dan dilakukanlah pengejaran.
Saat di lakukan pengejaran, Tim Opsnal melihat pelaku menggunakan tangan kiri melemparkan paket / plastik kecil ke atas tanah. Setelah dilakukan pengejaran 15 meter, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kemudian pelaku mengaku sengaja melemparkan paket narkotika jenis Sabu ke atas tanah. Lalu Tim Opsnal berhasil menemukan 3 (tiga) paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) paket plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah sedotan kecil berbentuk sendok berserakan di atas tanah.
Ia juga mengakui bahwa Uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) di kantong celana, adalah uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu.
Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai 3 (tiga) paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) paket plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu tersebut, adalah secara sengaja untuk dijual dan diserahkan kepada orang lain.
Ipda Khairuddin juga menambahkan di lokasi tersebut juga diamankan 2 orang, yakni D.W.N., (39) Wiraswasta, warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba dan J.H., (42) Supir, warga Jln. Pahae Km. 3 Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput.
Kedua orang tersebut diamankan karena diduga sebagai penyalahguna yang membeli barang dari Pelaku JES. Namun tidak ditemukan BB. Hasil Test Urine keduanya Positif mengandung Metamfhetamine CCD, ujar Ipda Khairuddin
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dan kedua orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Khairuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya bersama ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat terus bergerak membongkar jaringan narkotika hingga ke akar, demi Kabupaten Toba yang lebih bersih dari barang haram.
(Raju)
Humas Polres Toba



























