Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Wahyu

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian minyak nilam yang terjadi di wilayah Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kehilangan hasil kebun berupa minyak nilam, Kamis, 9 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival (30), yang berprofesi sebagai petani. Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk beraktivitas. Namun, saat kembali ke rumah pada pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 kilogram minyak nilam miliknya telah hilang, yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi korban.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran dan mengarah kepada seorang pria berinisial FY (27), yang masih merupakan warga setempat. Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan sebagian minyak nilam miliknya sebanyak 9 kilogram berada di belakang rumah terduga pelaku. Sementara itu, sisa sekitar 5 kilogram lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku kepada agen minyak nilam di wilayah Kota Fajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

Temui Muallem dan Wagub, Ketua DPW PKS Aceh Tekankan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Pro-Rakyat
Gebrakan Baru di Lhokseumawe: Islamic Relief dan Baitul Mal Bersatu Hapus Kemiskinan Ekstrem
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Semarak Rakorda Kemendukbangga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Aceh
Pemko Langsa Imbau Jam Malam untuk Anak Sekolah Mulai Pukul 22.30 WIB
Sekda Lhokseumawe Buka Rakor ILP 2026, Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial!
PT KAI Divre I Sumut Perkuat Konektivitas Antarkota, Angkut 179.605 Ton Barang
Seorang Pria Meninggal Dunia Diduga Akibat Penganiayaan, Satreskrim Polres Toba Lakukan Autopsi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:11 WIB

Temui Muallem dan Wagub, Ketua DPW PKS Aceh Tekankan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Pro-Rakyat

Rabu, 15 April 2026 - 23:34 WIB

Gebrakan Baru di Lhokseumawe: Islamic Relief dan Baitul Mal Bersatu Hapus Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

Semarak Rakorda Kemendukbangga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Aceh

Rabu, 15 April 2026 - 19:15 WIB

Pemko Langsa Imbau Jam Malam untuk Anak Sekolah Mulai Pukul 22.30 WIB

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

PT KAI Divre I Sumut Perkuat Konektivitas Antarkota, Angkut 179.605 Ton Barang

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Seorang Pria Meninggal Dunia Diduga Akibat Penganiayaan, Satreskrim Polres Toba Lakukan Autopsi

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Tinjau Proses Pembangunan , Kapolres Toba & Ketua Bhayangkari Pastikan SPPG 2 Polres Toba Jadi Harapan Baru Anak-Anak Borbor

Berita Terbaru