host Cut Aziziah Raudah, menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, serta Pranata Humas Dinas Kominfo Kota Langsa, Hamdan di Ruang Siaran Universitas Samudra (UNSAM) Langsa, (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa kembali menghadirkan program edukatif Jaksa Menyapa dengan mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Jerat Undang-Undang ITE”, sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat di era digital.
Kegiatan yang disiarkan live di kanal youtube resmi Kejari Langsa ini dipandu oleh host Cut Aziziah Raudah, menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, serta Pranata Humas Dinas Kominfo Kota Langsa, Hamdan di Ruang Siaran Universitas Samudra (UNSAM) Langsa, Senin (04/05/2026).
Dalam pemaparannya, Muhammad Daud Siregar menegaskan bahwa konsep “bijak” dalam bermedia sosial tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan.
“Bijak itu berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya. Dalam konteks media sosial, setiap informasi yang dibagikan harus memiliki dasar kebenaran dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, media sosial pada dasarnya merupakan sarana untuk mempererat silaturahmi, berbagi informasi, serta memperluas jejaring. Namun, jika tidak digunakan secara tepat, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan payung hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital, termasuk batasan serta larangan dalam interaksi di dunia maya.
UU ITE pertama kali diundangkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2008, kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, dan terakhir diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika masyarakat.
Secara umum, UU ITE mengatur tiga aspek utama, yakni pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengaturan transaksi elektronik, serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran di ruang digital.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah perilaku di media sosial yang berpotensi melanggar hukum, di antaranya penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran konten asusila, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Sering kali masyarakat merasa hanya sekadar meneruskan informasi. Padahal, jika informasi tersebut tidak benar dan merugikan pihak lain, hal itu tetap dapat berimplikasi hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Hamdan menambahkan bahwa kesadaran pengguna media sosial menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran.
“Setiap postingan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, penting untuk berpikir sebelum membagikan sesuatu,” katanya.
Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat ditelusuri hingga ke sumber awal penyebaran informasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya tidak lepas dari pertanggungjawaban hukum.
Seiring perkembangan, penerapan UU ITE kini juga mengedepankan pendekatan yang lebih edukatif dan humanis, termasuk melalui upaya klarifikasi serta penyelesaian berbasis restorative justice, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Langsa berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami batasan hukum di ruang digital serta menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Di akhir kegiatan, masyarakat diimbau untuk menyadari bahwa bermedia sosial bukan semata soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tanggung jawab atas setiap kata dan informasi yang dibagikan. Di era digital, jejak digital tidak mudah terhapus, sehingga setiap unggahan dapat berdampak luas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap individu perlu memahami bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas, melainkan ruang publik yang memiliki aturan dan konsekuensi. Menerapkan prinsip saring sebelum sharing, berpikir sebelum memposting, menjaga etika komunikasi, serta memastikan kebenaran informasi menjadi langkah sederhana namun krusial untuk mencegah pelanggaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.



























