Jaksa Menyapa: Kejari Langsa Gandeng Diskominfo Edukasi Bijak Bermedsos dan Hindari UU ITE

Zul

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:21 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

host Cut Aziziah Raudah, menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, serta Pranata Humas Dinas Kominfo Kota Langsa, Hamdan di Ruang Siaran Universitas Samudra (UNSAM) Langsa, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa kembali menghadirkan program edukatif Jaksa Menyapa dengan mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Jerat Undang-Undang ITE”, sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat di era digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang disiarkan live di kanal youtube resmi Kejari Langsa ini dipandu oleh host Cut Aziziah Raudah, menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, serta Pranata Humas Dinas Kominfo Kota Langsa, Hamdan di Ruang Siaran Universitas Samudra (UNSAM) Langsa, Senin (04/05/2026).

Dalam pemaparannya, Muhammad Daud Siregar menegaskan bahwa konsep “bijak” dalam bermedia sosial tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan.

“Bijak itu berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya. Dalam konteks media sosial, setiap informasi yang dibagikan harus memiliki dasar kebenaran dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, media sosial pada dasarnya merupakan sarana untuk mempererat silaturahmi, berbagi informasi, serta memperluas jejaring. Namun, jika tidak digunakan secara tepat, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan payung hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital, termasuk batasan serta larangan dalam interaksi di dunia maya.

UU ITE pertama kali diundangkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2008, kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, dan terakhir diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika masyarakat.

Secara umum, UU ITE mengatur tiga aspek utama, yakni pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengaturan transaksi elektronik, serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran di ruang digital.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah perilaku di media sosial yang berpotensi melanggar hukum, di antaranya penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran konten asusila, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Sering kali masyarakat merasa hanya sekadar meneruskan informasi. Padahal, jika informasi tersebut tidak benar dan merugikan pihak lain, hal itu tetap dapat berimplikasi hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Hamdan menambahkan bahwa kesadaran pengguna media sosial menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran.

“Setiap postingan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, penting untuk berpikir sebelum membagikan sesuatu,” katanya.

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat ditelusuri hingga ke sumber awal penyebaran informasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya tidak lepas dari pertanggungjawaban hukum.

Seiring perkembangan, penerapan UU ITE kini juga mengedepankan pendekatan yang lebih edukatif dan humanis, termasuk melalui upaya klarifikasi serta penyelesaian berbasis restorative justice, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Langsa berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami batasan hukum di ruang digital serta menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, masyarakat diimbau untuk menyadari bahwa bermedia sosial bukan semata soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tanggung jawab atas setiap kata dan informasi yang dibagikan. Di era digital, jejak digital tidak mudah terhapus, sehingga setiap unggahan dapat berdampak luas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap individu perlu memahami bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas, melainkan ruang publik yang memiliki aturan dan konsekuensi. Menerapkan prinsip saring sebelum sharing, berpikir sebelum memposting, menjaga etika komunikasi, serta memastikan kebenaran informasi menjadi langkah sederhana namun krusial untuk mencegah pelanggaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Aceh Utara Gaspol Digitalisasi, Ayah Wa Gandeng Komdigi Perkuat Layanan Publik
Sambut HANI 2026, Kepala BNNP Aceh Anjangsana ke Tokoh Pelopor Pendiri Badan Narkotika Provinsi di Aceh
Raymon Andika Girsang: Arahan Dirjenpas Jadi Pedoman Rutan Tanjung Tingkatkan Layanan & Tata Kelola
Rutan Tanjung Kembali Panen 150 Ikat Sawi, Wujud Keberhasilan Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026
Lapas Perempuan Medan Ikuti Arahan Dirjenpas, Siap Akselerasi Kinerja dan Penguatan SDP
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Pemkab Pidie Jaya Monitoring Pilchiksung Serentak di 31 Gampong

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sinergitas Pemasyarakatan dan Kepolisian, Tim Polda Sumut Tinjau Kelayakan Senjata Api di Lapas Pancur Batu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:10 WIB

Karutan Kelas I Medan Pimpin Daily Inspection, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:42 WIB

Steril Sejak Pintu Masuk, Lapas Padangsidimpuan Maksimalkan Penggeledahan di P2U

Berita Terbaru