TLii [] Meureudu – Kasus perkelahian yang melibatkan dua warga di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Gampong Sambongan Baro. Dua pria yang terlibat dalam insiden itu yakni Abdul Jalil (28), warga setempat, dan Boihaki (26), warga Gampong Dayah Baroh.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polsek Ulim Polres Pidie Jaya menggelar proses problem solving di Mapolsek Ulim, Senin (4/5/2026) sore.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi menjelaskan bahwa mediasi dilakukan guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Proses mediasi melibatkan aparatur desa dan keluarga kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik secara kekeluargaan,” ujar AKP Mahruzar.
Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai tanpa adanya unsur paksaan. Kesepakatan ditandai dengan saling berjabat tangan dan memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Mediasi turut dihadiri Kapolsek Ulim Iptu Maimun Azhari, Pj Keuchik Gampong Sambongan Baro Muhammad Yusuf, Pj Keuchik Gampong Dayah Baroh Rosmini, Tuha Peut dari masing-masing gampong, serta keluarga para pihak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur problem solving menjadi langkah preventif dalam menangani perkara ringan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. [***]
Sumber : Humas polres Pijay.



























