TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
01/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada narapidana yang beragama Buddha.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, sebanyak tujuh orang narapidana menerima Remisi Khusus Waisak setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi menjadi salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengikuti proses pembinaan. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemasyarakatan dalam mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Hal ini mencerminkan komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik, Pungkasnya.
(***)



























