TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
29/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak Anak Binaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran PK Bapas Kelas I Palangka Raya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, Rabu (29/7/2026).

Sidang TPP membahas usulan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 bagi Anak Binaan di LPKA Kelas II Palangka Raya. Remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan mengikuti program pembinaan, remisi juga menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, serta harapan baru bagi anak untuk memperbaiki diri.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP LPKA Kelas II Palangka Raya dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, anggota TPP LPKA Kelas II Palangka Raya, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya.

Dalam pembahasan usulan remisi, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi dan masukan agar proses pengusulan hak remisi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran PK Bapas dalam Sidang TPP merupakan implementasi nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam regulasi tersebut, PK memiliki peran penting dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik selama proses peradilan maupun dalam masa pembinaan di LPKA.
Melalui sinergi dalam Sidang TPP ini, Bapas Kelas I Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memastikan setiap Anak Binaan memperoleh hak-haknya secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal sebagai bekal mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat, Ujarnya.
(***)




























