TLii.Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan, Selasa 2 Juni 2026 malam pukul 20.00 WIB di Mapolsek Meureudu.
Perkara tersebut melibatkan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, sebagai terlapor, dan Bustami (49), perwakilan pihak pelapor dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, sebagai korban dalam perkara tersebut.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 08.00 WIB di pekarangan Komplek Gedung Serba Guna yang berada di kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.
Menurut AKP Mahruzar, saat berada di lokasi, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di area Komplek Gedung Serba Guna. Tanpa izin, terlapor kemudian mengambil potongan rangka baja dan besi tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.
“Barang yang diambil tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meskipun berupa potongan rangka baja dan besi tua, statusnya tetap merupakan barang milik daerah yang tidak dapat diambil atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi,” jelas AKP Mahruzar.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab pengelolaan, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai. Oleh karena itu, pengambilan barang tanpa hak tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Saat kejadian, tiga orang petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya melihat tindakan tersebut dan langsung menegur terlapor. Selanjutnya, terlapor diamankan dan pihak Dinas Aset menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Meureudu segera mendatangi lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek Meureudu guna dilakukan pemeriksaan serta pendalaman perkara.
Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak bersama keluarga dan perangkat desa sepakat menempuh jalur mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan yang berlangsung di Polsek Meureudu turut dihadiri perangkat desa, keluarga serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak pertama, yakni R, bersedia menyelesaikan perkara secara damai dan mengakui kesalahannya. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban atas perbuatannya.
Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama di hadapan perangkat desa dan saksi yang hadir.
AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving dan restorative justice merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.
“Meski barang yang diambil berupa besi tua atau sisa material, masyarakat perlu memahami bahwa apabila barang tersebut merupakan aset milik pemerintah atau pihak lain, maka tidak boleh diambil tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.



























