Polres Pidie Jaya Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian Aset Pemkab Diselesaikan Secara Damai

ZULKARNAINI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:44 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii.Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan, Selasa 2 Juni 2026 malam pukul 20.00 WIB di Mapolsek Meureudu.

Perkara tersebut melibatkan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, sebagai terlapor, dan Bustami (49), perwakilan pihak pelapor dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, sebagai korban dalam perkara tersebut.

Foto ist lagi bermediasi

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 08.00 WIB di pekarangan Komplek Gedung Serba Guna yang berada di kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Mahruzar, saat berada di lokasi, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di area Komplek Gedung Serba Guna. Tanpa izin, terlapor kemudian mengambil potongan rangka baja dan besi tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.

“Barang yang diambil tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meskipun berupa potongan rangka baja dan besi tua, statusnya tetap merupakan barang milik daerah yang tidak dapat diambil atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi,” jelas AKP Mahruzar.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab pengelolaan, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai. Oleh karena itu, pengambilan barang tanpa hak tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Saat kejadian, tiga orang petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya melihat tindakan tersebut dan langsung menegur terlapor. Selanjutnya, terlapor diamankan dan pihak Dinas Aset menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Meureudu segera mendatangi lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek Meureudu guna dilakukan pemeriksaan serta pendalaman perkara.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak bersama keluarga dan perangkat desa sepakat menempuh jalur mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan yang berlangsung di Polsek Meureudu turut dihadiri perangkat desa, keluarga serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak pertama, yakni R, bersedia menyelesaikan perkara secara damai dan mengakui kesalahannya. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban atas perbuatannya.

Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama di hadapan perangkat desa dan saksi yang hadir.

AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving dan restorative justice merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.

“Meski barang yang diambil berupa besi tua atau sisa material, masyarakat perlu memahami bahwa apabila barang tersebut merupakan aset milik pemerintah atau pihak lain, maka tidak boleh diambil tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wacana pelibatan kantin sekolah dalam pelaksanaan Program MBG, Bang Brewok : Yang Sudah Ada Di Perkuat
Rembuk Stunting Gampong Rungkom Bahas Pencegahan Stunting dan Perencanaan Pembangunan 2027
Traffic Light Mati di Simpang Jembatan Layang Meureudu,Polisi dan Dishub Langsung Bongkar Penyebabnya
Siaga Sebelum Bencana Datang,Pidie Jaya Gelar Edukasi Kebencanaan Lintas Sektor
“Lahan Jangan Dibakar!Polisi Gandeng Warga Bandar Baru Cegah Karhutla Sebelum Meluas
BUKAN SEKADAR PATROLI! Saat Kota Mulai Sepi, Polisi Bergerak Diam-Diam Jaga Pidie Jaya Sampai Larut Malam
Bupati Pidie Jaya Apresiasi  Dandim 0102/Pidie Tanam 2.000 Mangrove di Pasi Aron
Polisi dan Warga Gercep Berjibaku Singkirkan Pohon Tumbang di Trienggadeng

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren

Minggu, 13 September 2026 - 11:56 WIB

CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka

Minggu, 13 September 2026 - 11:16 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti

Minggu, 13 September 2026 - 11:09 WIB

Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:50 WIB

10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:38 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Disperindagkop UKM Aceh Utara Pamerkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:21 WIB

Stan Kecamatan Lhoksukon Hidupkan Rasa dan Identitas Lokal di Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Sabtu, 12 September 2026 - 23:12 WIB

Stan Tanah Pasir Angkat Jejak Tradisi: Dari Mata Cangkul, Kueh hingga Kanoet Tanoh

Berita Terbaru