TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
29/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan intensif selama proses persidangan, termasuk persidangan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026).

Kehadiran PK Bapas dalam setiap tahapan proses hukum anak bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi merupakan implementasi nyata amanat peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan penanganan perkara anak. PK bertugas menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Selain itu, PK juga berperan mendampingi anak selama proses peradilan, baik di dalam maupun di luar persidangan, termasuk saat anak menjalani penempatan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Setelah adanya putusan pengadilan, PK tetap melaksanakan tugas pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap anak yang dijatuhi pidana maupun tindakan.
Peran tersebut semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 23 ditegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan merupakan petugas yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Melalui pendampingan pada persidangan secara daring, PK Bapas Kelas I Palangka Raya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan setiap proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Pendampingan yang dilakukan juga bertujuan membantu anak mengembangkan potensi diri, mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (residivisme), serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial agar dapat kembali diterima dan berperan positif di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Bapas Kelas I Palangka Raya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan masa depan anak, Terangnya.
(***)




























