TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN
03/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah. Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Pelaksanaan deportasi dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai tindak lanjut atas keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
“Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari,” ujarnya.
Selain dikenai tindakan deportasi, warga negara Malaysia tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak diperkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut.
Eko Yudis menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten serta menjaga kedaulatan negara.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya.
(***)




































