( foto ilustrasi Istock)
TIMELINES INEWS INFESTIGASI
Oleh: Fayza Fitra Mumtaza Mahasiswa PBI Unmuh Babel Nim 250441003
Di tengah tuntutan dunia kerja yang semakin hari semakin dinamis, perguruan tinggi dituntut untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang relevan di lingkup professional.
Menurut Kompas.Id, 2023. Beberapa tahun lalu terdapat satu berita bahwa Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengeluarkan peraturan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satunya adalah menghapus kewajiban skripsi bagi mahasiswa/calon sarjana. Peraturan itu diumumkan sejak tanggal 20 Agustus 2023. Apakah kebijakan penghapusan skripsi ini menjadi hal yang dapat mempermudah mahasiswa atau malah menjadi sebaliknya?
Sebagian orang menganggap kebijakan baru tersebut secara baik karena mereka menganggap dapat mengurangi beban mahasiswa dalam perguruan tinggi, sementara sebagian pihak yang lain khawatir terhadap dampaknya terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi. Saya juga sependapat dengan pandangan penulis bahwa kebijakan ini memiliki sisi positif, tetapi juga menyimpan sejumlah risiko yang harus menjadi perhatian masyarakat.
kebijakan ini memang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan kompetensi mereka sendiri, itu dikarenakan tidak semua mahasiswa memiliki keahlian atau ketertarikan yang tinggi dalam penelitian dan penulisan ilmiah. Sebagian mahasiswa justru lebih unggul dalam bidang praktik lapangan, proyek, atau magang industri. Dengan adanya alternatif selain skripsi, mahasiswa dapat mengembangkan potensi mereka secara lebih optimal dan memperoleh pengalaman yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain itu, beberapa bidang ilmu memang lebih menekankan keterampilan profesional secara praktik daripada keterampilan secara penelitian akademik. Program tugas akhir berbasis proyek atau magang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman nyata dalam menyelesaikan masalah di lapangan kerja. Pengalaman tersebut dapat menjadi bekal penting ketika mereka memasuki dunia profesional. Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesiapan kerja lulusan dalam perguruan tinggi.
Itu semua memang ada benarnya, tetapi saya setuju bahwa penghapusan kewajiban skripsi memiliki dapat dampak-dampak banyak pada menurunnya kemampuan mahasiswa dalam penelitian dan penulisan ilmiah. Skripsi selama ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk belajar untuk menggunakan skill berpikir kritis, menganalisis data, serta menyusun argumen secara sistematis. Jika mahasiswa memilih tugas akhir yang tidak melibatkan penelitian, maka kemampuan dalam bidang tersebut dikhawatirkan akan menjadi berkurang. Dampaknya akan lebih terasa bagi mereka yang berencana melanjutkan studi ke jenjang magister atau doktor yang sangat membutuhkan keterampilan penelitian dimasa kedepan.
Beberapa kekhawatiran lainnya adalah kondisi literasi dan kemampuan akademik Indonesia yang masih perlu ditingkatkan juga. Jika kewajiban skripsi itu dihapus tanpa adanya sistem penilaian yang setara atau bahkan lebih baik, maka kualitas lulusan dapat menjadi sulit diukur. Keberhasilan kebijakan penghapusan ini sangat bergantung pada kesiapan perguruan tinggi dalam merancang bentuk tugas akhir alternatif yang berkualitas. Penghapusan kewajiban skripsi tidak boleh dimaknai sebagai penurunan standar dalam akademik, melainkan sebagai perubahan metode dalam mengukur capaian pembelajaran mahasiswa.
Oleh karena itu, setiap program studi perlu melakukan penyusunan pedoman yang lebih jelas mengenai tugas akhir berbasis proyek, produk inovasi, magang, maupun bentuk lainnya. Penilaian yang dilakukan juga harus tetap memperhatikan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis, memecahkan masalah, kreativitas, serta kemampuan berkomunikasi. Dengan demikian, tugas akhir alternatif tetap memiliki nilai akademik yang kuat dan tidak hanya berfokus pada hasil praktik semata.
Untuk para mahasiswa, mereka juga memiliki tanggung jawab tersendiri dalam hal ini. Yaitu untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan skripsi ini dengan secara bijaksana. Mahasiswa tidak seharusnya memilih bentuk tugas akhir hanya karena dianggap lebih mudah dari pada skripsi. Sebaliknya, mereka harus perlu mempertimbangkan tujuan karier, minat, dan kompetensi yang ingin dikembangkan. Mahasiswa yang tertarik pada dunia penelitian masih dapat tetap memilih tugas akhir berbasis riset, sedangkan mahasiswa yang ingin memasuki dunia industri dapat memilih proyek atau magang yang relevan, sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan adanya kebebasan memilih ini, mahasiswa justru dituntut untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap proses pembelajarannya sendiri.
Mengikuti dengan point sebelumnya, perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja yang terus-menerus berubah setiap tahun juga menjadi alasan mengapa sistem pendidikan tinggi perlu juga ikut beradaptasi dengan zaman. Saat ini banyak perusahaan yang tidak hanya mencari lulusan dengan kemampuan akademik yang baik, tetapi juga kemampuan bekerja dalam sebuah tim, berkomunikasi, berinovasi, dan menyelesaikan masalah dengan secara nyata. Tugas akhir berbasis proyek atau pengalaman lapangan dapat menjadi sarana untuk mengembangkan keterampilan tersebut. Namun, aspek akademik dan kemampuan berpikir kritis juga tetap harus dipertahankan agar lulusan perguruan tinggi memiliki keseimbangan antara teori dan praktik.
Kesimpulannya, penghapusan kewajiban skripsi ini bukanlah kebijakan yang bisa sepenuhnya dinilai secara baik ataupun buruk. Kebijakan ini dapat memberikan manfaat apabila diterapkan dengan perencanaan yang matang dan disertai standar penilaian yang jelas. Jadi setiap adanya perubahan itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengorbankan esensi dari pendidikan itu sendiri. Mahasiswa juga tidak boleh menganggap bahwa tugas akhir selain skripsi pasti akan lebih mudah. Yang terpenting adalah bagaimana cara membuat setiap bentuk tugas akhir tetap mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, berkualitas, dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja maupun pendidikan selanjutnya di masa mendatang.
Sekarang, apakah para mahasiswa masih menginginkan jalur pengadaan skripsi sebagai standar utama kelulusan di perguruan tinggi? Atau masih ingin memilih jalur penghapusan skripsi yang dianggap terlihat lebih mudah?
References:https://www.kompas.id/artikel/sarjana-tanpa-skripsi-mahasiswa-harus-lebih-jeli




























