Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Eks Dosen Nomensen Minta Mobil Disita dan Pasal TPKS Ditambah

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:17 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Pematangsiantar, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen Universitas Nomensen Pematangsiantar terhadap mahasiswinya berinisial TR terus berlanjut.

Pengacara korban Dr Longser Sihombing S.H, M.H, mengaku bahwa pihak penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka esok hari.

“Tadi kami sudah dari unit PPA, dan pak Kanit bilang akan menggelar perkara penetapan tersangka besok tanggal 21,” ucap Longser Sihombing, Senin (20/7/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, pihak korban masih belum puas, mereka meminta kepada penyidik agar barang bukti berupa mobil Kijang Innova yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya agar disita.

“Kami meminta pihak kepolisian supaya menyita mobil pelaku karena merupakan bagian dari barang bukti yang sah,” kata Longser.

Tidak hanya penyitaan mobil, rekannya Heri oktapian Sihombing SH meminta menambahkan pasal dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta juga meminta penyidik agar menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar memberatkan pelaku,” ucapnya.

Pasal tersebut diantaranya Pasal 15 ayat 1 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Tentang TPKS karena adanya relasi kuasa yang membuat korban dibawah terlapor dimana posisi terlapor sebagai tengah pendidik atau dosen.

Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 12 UU TPKS, Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kedudukan dan wewenang.

Heri beralasan penambahan pasal tersebut digunakan agar kejadian pelecehan seksual tidak terjadi lagi dikemudian hari apalagi menyangkut bidang pendidikan.

(Han)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian
Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis
Imigrasi Belawan Gelar Rakor TIMPORA Deli Serdang, Siapkan Transisi Wilayah Kerja ke Kualanamu
Operasi Gabungan, Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing di Hamparan Perak
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Fogging, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Bebas Nyamuk
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan Chosen Church Perth–Australia Gelar Ibadah Bersama untuk Pembinaan Spiritual
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:36 WIB

Lantik Pejabat Eselon II, Jeffry Sentana: Tidak Ada yang Spesial, Semua Berdasarkan Kinerja

Minggu, 13 September 2026 - 21:01 WIB

Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian

Minggu, 13 September 2026 - 20:43 WIB

Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren

Minggu, 13 September 2026 - 11:16 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti

Minggu, 13 September 2026 - 11:09 WIB

Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Minggu, 13 September 2026 - 10:44 WIB

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 23:50 WIB

10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan

Berita Terbaru