TLii|SUMUT|Pematangsiantar, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen Universitas Nomensen Pematangsiantar terhadap mahasiswinya berinisial TR terus berlanjut.
Pengacara korban Dr Longser Sihombing S.H, M.H, mengaku bahwa pihak penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka esok hari.
“Tadi kami sudah dari unit PPA, dan pak Kanit bilang akan menggelar perkara penetapan tersangka besok tanggal 21,” ucap Longser Sihombing, Senin (20/7/2026)
Meskipun demikian, pihak korban masih belum puas, mereka meminta kepada penyidik agar barang bukti berupa mobil Kijang Innova yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya agar disita.
“Kami meminta pihak kepolisian supaya menyita mobil pelaku karena merupakan bagian dari barang bukti yang sah,” kata Longser.
Tidak hanya penyitaan mobil, rekannya Heri oktapian Sihombing SH meminta menambahkan pasal dalam proses penegakan hukum.
“Kami meminta juga meminta penyidik agar menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar memberatkan pelaku,” ucapnya.
Pasal tersebut diantaranya Pasal 15 ayat 1 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Tentang TPKS karena adanya relasi kuasa yang membuat korban dibawah terlapor dimana posisi terlapor sebagai tengah pendidik atau dosen.
Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 12 UU TPKS, Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kedudukan dan wewenang.
Heri beralasan penambahan pasal tersebut digunakan agar kejadian pelecehan seksual tidak terjadi lagi dikemudian hari apalagi menyangkut bidang pendidikan.
(Han)


































