LANA: 687 RTLH di Aceh Barat Jadi Alarm Kegagalan Prioritas Pembangunan, Jangan Hanya Berhenti pada Pencitraan

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:43 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyusul masih ditemukannya 687 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.

Bagi LANA, angka tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikator serius yang menunjukkan bahwa persoalan kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani secara optimal di tengah berbagai agenda pembangunan daerah.

Ketua Umum LANA, Teuku Laksamana, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk target waktu, sumber pendanaan, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Ratusan keluarga masih hidup dalam kondisi rumah yang memprihatinkan. Di saat masyarakat menunggu solusi nyata, pemerintah tidak boleh terjebak pada aktivitas yang bersifat seremonial ataupun membangun citra semata. Yang dibutuhkan rakyat adalah kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan mereka,” tegas Teuku Laksamana.»

LANA menyebut persoalan RTLH tidak dapat dipandang sebagai program bantuan biasa, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat.

Dalam kajian lembaga tersebut, keberadaan 687 RTLH seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa masih terdapat kelompok masyarakat yang belum menikmati hasil pembangunan secara merata.

«”Masyarakat tidak membutuhkan narasi keberhasilan tanpa ukuran yang jelas. Mereka ingin mengetahui kapan rumah mereka diperbaiki, berapa anggaran yang tersedia, dan bagaimana pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” lanjutnya.»

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan pengawasan publik, LANA menilai transparansi merupakan elemen penting dalam pelaksanaan program RTLH. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk membuka data penerima manfaat, skema prioritas, serta indikator penilaian yang digunakan dalam proses verifikasi.

Menurut LANA, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif, dugaan ketidakadilan, maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Lembaga itu juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

«”Program kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi instrumen popularitas ataupun kepentingan kelompok tertentu. Penetapan penerima bantuan harus berbasis kebutuhan riil dan data yang dapat diuji secara publik,” ujar Teuku Laksamana.»

Lebih jauh, LANA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program RTLH, termasuk memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Menurut LANA, pengawasan legislatif yang kuat merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain membuka posko pengaduan masyarakat, LANA menyatakan akan melakukan pemantauan independen terhadap perkembangan penanganan RTLH di Aceh Barat. Setiap laporan yang diterima, kata mereka, akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku dan, apabila diperlukan, diteruskan kepada institusi pengawasan yang berwenang.

Namun demikian, LANA menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran atau penyimpangan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

«”Keberhasilan seorang kepala daerah tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, publikasi, ataupun pencapaian administratif. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana penderitaan masyarakat berhasil dikurangi dan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” tegas Teuku Laksamana.»

LANA menambahkan, selama masih terdapat ratusan keluarga yang tinggal di rumah bocor, rapuh, dan tidak memenuhi standar kelayakan, maka percepatan penanganan RTLH harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan dan desakan yang disampaikan LANA. Sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan kepada publik.

#LANA#Acehbarat

Berita Terkait

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Ayah Wa Raih Serambi Award 2026, Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an di Aceh Utara
PT Takabeya Mangkir dari Panggilan DPRK, Proyek Jalan Nasional Muara Satu Kian Dipertanyakan
Bupati Aceh Utara Tegaskan Tak Ada Pemotongan maupun Pengutipan Bantuan Dari Pemerintah
Bimtek Polisi 110 dan Command Center, Polres Lhokseumawe Perkuat Respons Pelayanan Masyarakat
Kasat Binmas: Jangan Biarkan Anak Tumbuh Tanpa Pengawasan, Cegah Kekerasan dan Kenakalan Sejak Dini
Kabar Baik! Denda PBB Warga Aceh Utara Dihapus 100 Persen, Berlaku September

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru