TLii.PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta dugaan penyimpangan dana bantuan bencana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.KP., MPH, menegaskan bahwa Pemkab Pidie Jaya menghormati seluruh proses dan mekanisme pengaduan masyarakat kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Namun demikian, ia mengimbau semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menghargai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan. Namun, kami meminta semua pihak untuk tidak menghakimi sebelum adanya proses hukum yang jelas,” ujar Munawar.
Ia menjelaskan bahwa dalam hal penganggaran, setiap perencanaan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan proporsional oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Sementara itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku melalui sistem elektronik (LPSE).
“Pengawasan dilakukan secara berjenjang, baik oleh Inspektorat Daerah maupun lembaga pemeriksa eksternal, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Terkait penyaluran bantuan bencana, Pemkab memastikan seluruh proses telah mengikuti prosedur yang berlaku. Pendataan penerima manfaat dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat gampong (desa), kecamatan, hingga kabupaten, dengan melibatkan unsur PNS, TNI, dan Polri.
Selain itu, proses verifikasi dan pengesahan juga dilakukan melalui Muspika di tingkat kecamatan serta Forkopimda di tingkat kabupaten.
“Tidak ada manipulasi data maupun penyaluran fiktif. Seluruh anggaran bantuan bencana dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Munawar juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Pemerintah daerah bekerja berdasarkan aturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kami tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik bagi masyarakat Pidie Jaya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Pemkab Pidie Jaya juga mengajak insan pers dan media massa untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan.




























