TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN
25/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 24 September 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian melalui penguatan sinergi hingga tingkat kelurahan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dalam Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jalan Indrapura, Belawan, Kamis (24/9/2026). Kerja sama ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk bersama Lurah Labuhan Deli Edi Indra Jaya Siregar dan Lurah Terjun Lukmanul Hakim.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Petugas Imigrasi Pembina Desa serta sejumlah aparatur terkait.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi tidak hanya berfokus pada koordinasi administratif. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat deteksi dini terhadap persoalan keimigrasian yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat, mulai dari persoalan dokumen perjalanan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga potensi warga menjadi korban TPPO maupun TPPM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, perangkat desa dan kelurahan memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, aparatur kelurahan lebih mengenal karakteristik warga, kondisi sosial, serta dinamika yang berkembang di wilayah masing-masing. Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk melakukan pencegahan sejak dini.
“Perangkat desa dan kelurahan lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dan kelurahan dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO dan TPPM, penyalahgunaan izin tinggal, serta potensi pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujar Eko.
Ia menegaskan, pencegahan TPPO dan TPPM perlu dilakukan sejak dari lingkungan masyarakat, tidak hanya ketika persoalan telah masuk pada tahap penindakan. Edukasi dan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mengenali serta mencegah berbagai aktivitas yang berisiko.
Melalui kerja sama tersebut, komunikasi antara masyarakat, aparatur kelurahan, dan petugas Imigrasi diharapkan semakin cepat dan efektif. Informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian maupun potensi kerawanan dapat segera disampaikan untuk dilakukan tindak lanjut.
Selain memperkuat pengawasan, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian yang benar, terutama bagi warga yang hendak bepergian atau bekerja ke luar negeri.
Penandatanganan kerja sama tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, pembinaan, dan pengawasan keimigrasian di wilayah Labuhan Deli dan Terjun.
Dengan pendekatan berbasis masyarakat, pengawasan keimigrasian diharapkan tidak hanya berlangsung di kantor maupun tempat pemeriksaan keimigrasian, tetapi juga diperkuat dari lingkungan tempat tinggal warga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadirkan pelayanan dan perlindungan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” Ungkapnya.
(***)

































