TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
13/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses penyerahan tanggung jawab anak dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pendampingan dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pendampingan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memastikan anak memperoleh pendampingan selama menjalani proses hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini penting agar setiap tahapan proses peradilan pidana yang dijalani anak tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, pembinaan, serta keberlangsungan masa depan anak.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Upaya tersebut merupakan bagian dari peran Bapas dalam mendukung proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan anak, pendekatan humanis, dan pembinaan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depannya, Pungkasnya.
(***)

































