TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
21/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah notaris, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sidang ini dilaksanakan guna memenuhi permintaan izin pemeriksaan notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam sidang tersebut, MKNW Sumatera Utara memeriksa tujuh orang notaris, di mana enam orang hadir memenuhi panggilan majelis. Pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Sidang dipimpin oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut yang terdiri atas tiga unsur, yaitu pemerintah, ahli, dan notaris. Unsur pemerintah diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, unsur ahli oleh AKBP Ramles Napitupulu, serta unsur notaris oleh Dr. Suprayitno, S.H., Sp.N., M.Kn., Dr. Rudy Haposan Siahaan, S.H., Sp.I., M.Kn., dan Dr. Agustining, S.H., M.Kn.

Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usai pemeriksaan, MKNW Sumatera Utara menggelar rapat pleno untuk menetapkan kesimpulan akhir mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan dari APH.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi MKNW dapat terus memperkuat profesionalisme dan integritas jabatan notaris serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Sumatera Utara, Tutupnya.
#SetahunBerdampak
#KementerianHukum
#KemenkumhamSumut
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
(***)




































