TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh — Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas produk sesuai dengan label yang beredar di masyarakat.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Aula Ditres krimsus Polda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian.
“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir, dalam keterangannya, usai pembentukan satgas.
Satgas tersebut juga telah berkoordinasi dan menggelar rapat secara daring dengan 23 Kabupaten/Kota sebagai langkah awal untuk memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.
“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.
Satgas juga segera turun ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah ritel dan pasar tradisional untuk mengecek harga dan ketersediaan beras. Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.
“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.
Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Zulhir juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.
Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan agar ketersediaan beras tetap aman.