Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Deni

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:49 WIB

2068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu.

Petugas menangkap dua pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. Satu orang lainnya yang berinisial I (38), warga Banda Aceh hingga kini masih berstatus buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono bilang, rumah yang dibobol para pelaku milik warga bernama M Wawan Setiawan. Rumah itu memang kosong selama beberapa waktu.

“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

IZ dan M akhirnya ditangkap terpisah. Polisi mengamankan barang bukti perabotan rumah seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, spiker, serta barang lainnya yang bernilai kurang lebih Rp 100 juta, termasuk satu mobil pickup untuk pengangkut.

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkapnya.

Dari interogasi diakui bahwa ketiga tersangka sepakat untuk membobol rumah korban karena tahu rumah tersebut dalam keadaan kosong. Barang milik korban diambil dalam dua sesi yang diangkut menggunakan sebuah mobil pickup.

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” tambah Joko.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh
Plt Sekda Nevirizal Resmi Buka Lomba Puisi DWP: Rayakan Harmoni Lewat Kata-Kata Ibu
Kakanwil Yudi Suseno Tegaskan Komitmen SPHP untuk Lapas: Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Tetap Stabil Di Sumatera Utara
Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam
Workshop Gebyar Budaya Sebagai Wadah Hidupkan Kembali Seni Musik “Rapa’I Kaoi”
Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:20 WIB

Wujudkan Layanan Publik Digital, Polres Aceh Besar Luncurkan SKCK Full Online Lebih Mudah Dan Transparan

Rabu, 5 November 2025 - 20:46 WIB

Dinsos Aceh Besar Kerahkan TAGANA dan Pilar Sosial Gotong Royong di Makam Pahlawan Sambut Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 12:44 WIB

TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho

Selasa, 4 November 2025 - 03:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jelang Apel Siaga Bencana

Selasa, 4 November 2025 - 02:30 WIB

BPBA Aceh Gelar Bimtek, Siapkan Petugas Tangguh Tangani Trauma Pascabencana di Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 00:58 WIB

Polres Aceh Besar Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Sebagai Polisi Penolong Masyarakat.

Senin, 3 November 2025 - 08:30 WIB

Bupati Ikut Penanaman Padi Darat Di Panai Hilir

Berita Terbaru

 Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Aceh yang dipimpin Kepala Sekretariat, Sepriady Utama, di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Kamis, 6 Nov 2025 - 20:25 WIB