SATPOL PP dan WH Aceh Besar Limpahkan 7 Muda-Mudi Pelanggar Syariat ke Kejari, Kota Jantho, Jum’at 7/11/2025
TIMELINES iNEWS Investigasi | Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar resmi melimpahkan perkara tujuh muda-mudi yang diamankan saat pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jumat (7/11/2025) di Kota Jantho.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut proses penegakan hukum syariat Islam setelah mereka sebelumnya ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah pada Minggu (21/9/2025) dini hari, berdasarkan laporan warga setempat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan marwah syariat di Aceh Besar.
> “Setelah melalui pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan pelanggaran syariat. Hari ini kami serahkan ke Kejari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Muhajir turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas maksiat serta mengingatkan generasi muda untuk menjauhi perbuatan yang merusak moral dan masa depan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
> “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan agar proses hukum berjalan sesuai aturan syariat Islam,” jelasnya.
Ketujuh pelaku terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki, masing-masing berinisial DRM (23), NR (19), F (20), N (19), AN (23), DA (19), dan NF (19). Mereka digerebek warga dalam kondisi tanpa busana sambil mengonsumsi miras di rumah milik salah satu pelaku.
Penggerebekan dilakukan setelah warga berkali-kali menaruh curiga dan memberikan teguran, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya dilaporkan ke aparat.
Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran syariatl. *[Yahbit]






































