TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
18/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, Sebanyak 42 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan resmi menerima Program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Lapas Kelas I Medan, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak integrasi sekaligus proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, yang memberikan arahan serta motivasi kepada warga binaan yang akan menjalani masa pembimbingan di luar lapas. Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah kesempatan berharga untuk membuktikan perubahan positif setelah menjalani pembinaan.

“Pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, tetapi menjadi awal untuk menunjukkan bahwa perubahan itu benar-benar terjadi. Jaga kepercayaan yang diberikan negara, patuhi aturan, dan berikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” pesan Herry Suhasmin.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang humanis serta mendorong proses reintegrasi sosial yang efektif bagi warga binaan, agar mereka dapat kembali menjalankan kehidupan yang lebih produktif dan bertanggung jawab, Tegasnya.
(***)

































