TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
20/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Simalungun, 20 November 2025 Upaya peningkatan daya saing dan perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Simalungun terus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI secara resmi melaksanakan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) dengan menurunkan Tim Ahli ke Kabupaten Simalungun.

Pemeriksaan substantif ini merupakan tahapan penting sebelum Kopi Robusta Simalungun dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yang menjadi bukti legal atas keunikan dan karakter khas produk berdasarkan kondisi geografis serta metode budidayanya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) tersebut, Tim Ahli IG melakukan peninjauan langsung ke sentra-sentra perkebunan kopi.

Mereka mengevaluasi sejumlah aspek krusial, seperti karakteristik lingkungan geografis, kualitas tanah, iklim, proses budidaya petani, hingga praktik pascapanen yang menjadi pembeda Robusta Simalungun dengan produk sejenis dari daerah lain.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kopi Robusta Simalungun sebagai komoditas unggulan daerah sekaligus mendorong produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Pengakuan Indikasi Geografis nantinya tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum terhadap kualitas dan reputasi kopi khas Simalungun.

Pemerintah melalui DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berkomitmen terus mendorong percepatan sertifikasi Indikasi Geografis untuk produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan perekonomian masyarakat.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Tutupnya.

#IndikasiGeografis
#KopiRobustaSimalungun
#KementerianHukum
#Kemenkumsumut
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
(***)

































