Bapas Palangka Raya Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bupati Katingan Beri Dukungan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 12:13 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

24/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2 Januari 2026, serta pengesahan Rancangan KUHAP oleh DPR RI pada 18 November 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Katingan pada Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Katingan, Saiful, guna membahas langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan ketentuan pidana alternatif berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Theo Adrianus menyerahkan dan memaparkan draft Perjanjian Kerja Sama terkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana alternatif dimaksud. Ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi regulasi baru berjalan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap langkah implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan efektif, humanis, dan sesuai kondisi daerah. Dukungan pemerintah kabupaten sangat kami butuhkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Theo.

Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Palangka Raya dan memaparkan gambaran kondisi geografis serta karakteristik masyarakat Kabupaten Katingan yang dinilai relevan dalam perencanaan pelaksanaan pidana alternatif tersebut. Ia menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mendukung implementasi KUHP baru di wilayahnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya melalui agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Komitmen bersama ini menjadi langkah maju dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih terarah, terukur, dan sesuai amanat regulasi baru yang akan berlaku pada awal 2026.

#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB