TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Tuntutan 10 bulan penjara terhadap mafia minyak subsidi, Micai alias Acai alias Cincai, menuai sorotan setelah beredar pesan berantai WhatsApp yang menuding Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menerima Rp 300 juta untuk memperingan tuntutan.(01/12/25)
Pesan dari nomor +62813-7621-4497 itu menyebut adanya dugaan permainan dalam penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen, membantah adanya praktik demikian.
“Informasi itu sudah kami dengar dan sudah kami laporkan ke pimpinan. Jaksa telah menuntut sesuai hukum acara dan fakta persidangan. Setiap orang boleh berpendapat, tapi harus dengan bukti. Kita hormati proses hingga putusan,” ujarnya.
Berdasarkan data SIPP PN Tanjungbalai, terdakwa dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 7,5 miliar, subsider 22 hari, atas perkara pengangkutan dan jual beli BBM Solar Subsidi.
Terdakwa menggunakan Mitsubishi Canter untuk mengambil solar dari SPBU, memindahkannya ke jerigen dan drum menggunakan alat sedot minyak, lalu menjual kembali dengan keuntungan Rp 1.400/liter. Dua bon penjualan ditemukan masing-masing 29 dan 55 jerigen kepada konsumen Atak dan Aseng.(RR)



































