Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

RR

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 135.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 135.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai — Penanganan kasus 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) kembali menuai polemik setelah proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penangkapan awal diduga dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, sebelum akhirnya melimpahkan seluruh tangkapan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.(25/11/25)

Namun yang menjadi sorotan, pelimpahan tersebut tidak diteruskan ke Polres Tanjungbalai, (Cacat prosesural) padahal penyelundupan PMI merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penangkapan 10 PMI ilegal dan 4 ABK kapal di perairan Tanjungbalai-Asahan.

Seluruh tangkapan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.

Tidak ada pelimpahan ke Polres Tanjungbalai untuk penyidikan pidana.

Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa alur penanganan resmi telah dilompati.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Humas Imigrasi Rey, yang didampingi Yusuf, Kanit Intel Imigrasi, menyampaikan jawaban yang justru memicu tanya besar di publik.

Ketika ditanya mengapa Polres Tanjungbalai tidak dilibatkan, Yusuf menyatakan bahwa:

“Karena alasan UU Imigrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan.”

Jawaban ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum, mengingat

PMI ilegal adalah korban dari jaringan penyelundupan.

ABK dan pengurus keberangkatan adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan KUHAP menegaskan bahwa penyidikan pidana adalah kewenangan Polri, bukan Imigrasi.

Dengan demikian, pernyataan “tidak ada pihak yang dirugikan” dianggap tidak relevan dalam konteks tindak pidana

Keputusan Imigrasi menangani kasus ini secara administratif, tanpa penyidikan polisi, membuka ruang dugaan adanya

pengaburan unsur pidana,

Penghilangan jejak jaringan penyelundupan,

Atau lemahnya koordinasi antar instansi.

Padahal, dalam SOP penanganan PMI ilegal, tahapan pidana harus tetap berjalan, terutama terhadap ABK maupun pihak yang mengatur keberangkatan.

Kepolisian Tidak Tampak Dalam Proses — Ada Apa?

Publik mempertanyakan mengapa

Bea Cukai tidak melimpahkan ke Polres,

Imigrasi menerima kasus tanpa meminta proses pidana,

Dan mengapa Polres Tanjungbalai tidak mengambil alih, meski jelas terdapat unsur pelanggaran hukum.

Ketiadaan peran kepolisian dalam kasus ini dinilai sebagai anomali besar dalam proses penegakan hukum PMI ilegal di wilayah Tanjungbalai-Asahan

Masyarakat meminta Imigrasi klas II TPI kota Tanjungbalai untuk menjelaskan secara terbuka:

Dasar hukum pelimpahan,

Alasan tidak dilakukan penyidikan pidana,

Dan mengapa pernyataan “tidak ada pihak dirugikan” dijadikan justifikasi.

Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain dalam proses penanganan kasus PMI ilegal yang marak terjadi di jalur laut Tanjungbalai,(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB