Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

RR

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 135.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 135.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai — Penanganan kasus 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) kembali menuai polemik setelah proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penangkapan awal diduga dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, sebelum akhirnya melimpahkan seluruh tangkapan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.(25/11/25)

Namun yang menjadi sorotan, pelimpahan tersebut tidak diteruskan ke Polres Tanjungbalai, (Cacat prosesural) padahal penyelundupan PMI merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penangkapan 10 PMI ilegal dan 4 ABK kapal di perairan Tanjungbalai-Asahan.

Seluruh tangkapan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.

Tidak ada pelimpahan ke Polres Tanjungbalai untuk penyidikan pidana.

Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa alur penanganan resmi telah dilompati.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Humas Imigrasi Rey, yang didampingi Yusuf, Kanit Intel Imigrasi, menyampaikan jawaban yang justru memicu tanya besar di publik.

Ketika ditanya mengapa Polres Tanjungbalai tidak dilibatkan, Yusuf menyatakan bahwa:

“Karena alasan UU Imigrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan.”

Jawaban ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum, mengingat

PMI ilegal adalah korban dari jaringan penyelundupan.

ABK dan pengurus keberangkatan adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan KUHAP menegaskan bahwa penyidikan pidana adalah kewenangan Polri, bukan Imigrasi.

Dengan demikian, pernyataan “tidak ada pihak yang dirugikan” dianggap tidak relevan dalam konteks tindak pidana

Keputusan Imigrasi menangani kasus ini secara administratif, tanpa penyidikan polisi, membuka ruang dugaan adanya

pengaburan unsur pidana,

Penghilangan jejak jaringan penyelundupan,

Atau lemahnya koordinasi antar instansi.

Padahal, dalam SOP penanganan PMI ilegal, tahapan pidana harus tetap berjalan, terutama terhadap ABK maupun pihak yang mengatur keberangkatan.

Kepolisian Tidak Tampak Dalam Proses — Ada Apa?

Publik mempertanyakan mengapa

Bea Cukai tidak melimpahkan ke Polres,

Imigrasi menerima kasus tanpa meminta proses pidana,

Dan mengapa Polres Tanjungbalai tidak mengambil alih, meski jelas terdapat unsur pelanggaran hukum.

Ketiadaan peran kepolisian dalam kasus ini dinilai sebagai anomali besar dalam proses penegakan hukum PMI ilegal di wilayah Tanjungbalai-Asahan

Masyarakat meminta Imigrasi klas II TPI kota Tanjungbalai untuk menjelaskan secara terbuka:

Dasar hukum pelimpahan,

Alasan tidak dilakukan penyidikan pidana,

Dan mengapa pernyataan “tidak ada pihak dirugikan” dijadikan justifikasi.

Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain dalam proses penanganan kasus PMI ilegal yang marak terjadi di jalur laut Tanjungbalai,(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB