TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
01/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka membangun sinergi dan memperkuat koordinasi terkait akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Senin (01/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Palangka Raya, I Kade Rene, bersama tim, dan disambut hangat oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno. Dalam audiensi tersebut, Kade memaparkan mandat dan arah kebijakan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai alternatif pemidanaan yang humanis serta sejalan dengan prinsip pemasyarakatan.

“Sosialisasi peran Bapas dalam KUHP 2023 kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah, dan selanjutnya Bapas Palangka Raya siap mendampingi serta memastikan implementasinya berjalan terukur, aman, dan sesuai ketentuan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),” tegas Kade.
Ia menambahkan bahwa melalui mekanisme Pidana Kerja Sosial, penjatuhan pidana diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat serta memberi kesempatan pembinaan bagi pelanggar hukum.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Bapas Kelas I Palangka Raya akan menjadwalkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya dan Bupati Kabupaten Kapuas, yang akan diselenggarakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Tutupnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)



































