Bapas Palangka Raya Sepakati Lokasi Pidana Kerja Sosial Bersama Pemkab Pulang Pisau Dan Gunung Mas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

18/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menyepakati penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan di Kantor Bapas Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Bapas Kelas I Palangka Raya dan pemerintah daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam KUHP nasional, pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif pidana yang menitikberatkan pada aspek pembinaan pelaku, pemulihan hubungan sosial, serta kontribusi nyata bagi masyarakat. Lokasi yang disepakati nantinya akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial yang bermanfaat bagi kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan, keamanan, serta martabat terpidana.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan seluruh pihak dalam mengimplementasikan KUHP nasional.

“Kerja sama ini merupakan wujud kesiapan Bapas dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP nasional. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, aman, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya pembangunan sosial serta penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB