TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
07/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 07 Desember 2026 Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas pelaksanaan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan pidana kerja sosial pada Pasal 85, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), yang bertempat di Aula Bapas Kelas I Medan.
Diskusi dan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, sistem, serta sarana dan prasarana pendukung. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial klien Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya penguatan kualitas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun secara objektif dan berbasis asesmen aktual terhadap klien.
Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan aktif memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas melalui penginputan data klien secara mandiri, serta mendukung pelaksanaan uji coba Litmas Online sebagai bagian dari transformasi layanan Pemasyarakatan berbasis digital. Selain itu, optimalisasi operasional Pos Bapas juga menjadi perhatian utama guna mendekatkan layanan kepada klien, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya terkait pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, tidak dapat dilaksanakan secara mandiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Bapas Kelas I Medan semakin siap dalam mendukung implementasi KUHP Tahun 2026, sehingga pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi klien Pemasyarakatan maupun masyarakat luas, Pungkasnya.
(***)



























