LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

H²

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Kota Medan – Sebuah bangunan megah bertingkat tampak berdiri kokoh di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Ironisnya, bangunan yang sudah hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan. Rabu, (14/1/2026).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan gedung tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang seharusnya menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan hingga mendekati tahap penyelesaian tanpa hambatan berarti.

Trantib Kecamatan Medan Helvetia melalui staf nya, Arsad Lubis membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan yang diwajibkan. Namun hingga kini, imbauan tersebut diduga belum diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami sampaikan surat imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus perizinannya, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Arsad.

Foto Bangunan di Jl. Sei Batang Hari

Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Sebuah bangunan bertingkat lainnya juga disinyalir berdiri tanpa mengantongi izin resmi. Saat dikonfirmasi, Sami Suharto selaku petugas Trantib setempat membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap.

“Kami hanya bisa melakukan tindakan administratif berupa surat imbauan. Untuk penindakan lanjutan, itu menjadi ranah Dinas Perkim dan Satpol PP sebagai eksekutor apabila pemilik tetap mengabaikan surat peringatan,” jelas Sami.

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain melanggar aturan, kondisi ini berpotensi merugikan daerah, khususnya dalam sektor Pendapatan Asli Daerah dari retribusi perizinan. Informasi ke publik yang disampaikan pihak media seharusnya menjadi acuan pihak dinas untuk lebih bekerja secara maksimal, sekaligus menjadi ujian bagi dinas terkait agar bertindak tegas, konsisten, dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan hukum. “Tidak bermain di belakang layar dengan mencari kesempatan untuk melakukan pemupakatan bersama demi meraih keuntungan peribadi dan kelompoknya, sebab dapat merusak integritas dinas itu sendiri.”

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap bangunan tersebut.

“Sudah kita berikan Surat Peringatan pertama (SP1) dan akan kita lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” balas Lase melalui pesan singkat kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan tanpa izin, sekaligus memastikan tidak adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tim Redaksi.

Berita Terkait

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI
HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru