Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Di Tangerang, 27 WNA Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 14:08 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT

19/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tangerang Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pendalaman informasi serta profiling terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi digunakan sebagai basis operasi kejahatan siber.

“Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di lokasi tersebut, kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer dan telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial, lalu menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

“Pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Pada saat itulah pelaku merekam percakapan tersebut dan melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.

Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim juga mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, yang sempat melakukan perlawanan.

“Dua di antaranya terbukti overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong yang diduga masih berkaitan dengan jaringan yang sama.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai koordinator utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest.

Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif.

Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Aparat Imigrasi masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber,” tutup Yuldi Yusman.

(***)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjen Passumut Yudi Suseno: Transformasi Humanis Butuh Sinergi Pemda, APH, dan Mitra Kerja di Sumut
Lurah Bencongan Bangun Kolaborasi Warga, Sambut Ramadhan dengan Pawai Akbar
IPPAFest Kembali Digelar, Menimipas Agus Andrianto Bangga Dengan Karya Warga Binaan
Hadir Langsung Kegiatan IPPA Fest 2025, Kalapas Pancur Batu Beri Dukungan Dan Apresiasi Karya Warga Binaan
Optimalisasi Kemandirian Ibu Hamil Cegah Stunting Melalui Inovasi Kukis Ikan Kembung
Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama
Kemenkumham Targetkan Seluruh Layanan Publik Berbasis Digital pada Tahun 2025
Enam Kecamatan di Pandeglang Rawan Pelanggaran Pemilu

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:39 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Tata Kelola Organisasi

Rabu, 2 September 2026 - 19:19 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP

Selasa, 1 September 2026 - 20:18 WIB

Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Berita Terbaru