TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
19/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 19 Januari 2026 Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 dengan tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

KAI memandang masyarakat yang bermukim di sekitar jalur rel sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan andal. Kolaborasi yang baik antara KAI dan masyarakat diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan perjalanan kereta api, salah satunya akibat keberadaan hewan ternak di jalur rel.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa kesadaran kolektif merupakan kunci utama dalam mewujudkan keselamatan transportasi yang berkelanjutan. Berdasarkan data evaluasi KAI, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 53 kejadian kereta api tertabrak hewan. Sementara pada periode 1 hingga 18 Januari 2026, telah terjadi delapan kejadian serupa.
“Terakhir, pada Minggu (18/1) pukul 21.33 WIB, masinis KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai melaporkan adanya gangguan perjalanan di antara Stasiun Bandar Tinggi dan Stasiun Bahlias, tepatnya di KM 106+4/5, akibat tertabrak hewan ternak sapi,” jelas Anwar.
Ia menambahkan, momentum Bulan K3 Nasional dijadikan KAI sebagai ajakan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif sebagai pahlawan keselamatan di jalur kereta api.
“Semangat Bulan K3 ini kami manfaatkan untuk mengajak masyarakat menjadi bagian dari pahlawan keselamatan. KAI Divre I Sumatera Utara sangat menghargai peran serta warga yang selama ini telah membantu menjaga kesterilan jalur rel agar perjalanan kereta api tetap aman, andal, dan tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama serta perlindungan aset masyarakat, KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan sejumlah imbauan kepada pemilik hewan ternak yang beraktivitas di sekitar jalur rel, antara lain:
Pengawasan Aktif, dengan memastikan hewan ternak tidak memasuki ruang manfaat jalur kereta api demi keselamatan hewan dan perjalanan kereta.
Metode Tali Ikat, yakni tidak melepasliarkan hewan ternak saat merumput di sekitar jalur rel, melainkan mengikatnya dengan tali agar tidak terkejut dan berlari ke arah rel ketika kereta melintas.
Sterilisasi Area, dengan tidak melakukan aktivitas harian di ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan area operasional berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami ingin masyarakat merasa memiliki kereta api sebagai kebanggaan transportasi di Sumatera Utara. Dengan memastikan hewan ternak terikat dan aman, masyarakat tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga turut melindungi keselamatan banyak orang serta harta benda milik pribadi,” tambah Anwar.
Sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, jalur kereta api merupakan area yang harus bebas dari segala hambatan guna menjamin keselamatan perjalanan.
Melalui komunikasi yang persuasif dan kolaborasi yang erat antara KAI dan masyarakat, diharapkan angka gangguan perjalanan kereta api dapat terus ditekan.
“Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya bersama. Dukungan dan kerja sama masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menjaga kelancaran transportasi kereta api di Sumatera Utara,” tutup Anwar.
(***)



























