TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
26/012026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang dipusatkan di Jakarta, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memastikan pemahaman yang utuh, seragam, dan komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya membawa perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum pidana nasional.
“KUHP ini disusun dengan semangat keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar menjadi kunci agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Wakil Menteri Hukum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) turut mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lantai 3.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Kepala Divisi P3H, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.
Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sumut menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat pemahaman internal aparatur terhadap substansi KUHP baru.
Pemahaman tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditransformasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat Sumatera Utara melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, serta pelayanan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi KUHP baru secara efektif di daerah, guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pemahaman yang benar terhadap perubahan hukum pidana nasional yang akan berlaku, Tegasnya.
(***)



























