TLii//Tanjungbalai//Sumut
TANJUNGBALAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Pencanangan tersebut diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH, MH, yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai, (29/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, mulai dari para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, hingga seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Sebagai simbol komitmen awal, apel pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Selempang Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, menegaskan bahwa Duta Pelayanan dan Agen Perubahan memiliki peran strategis sebagai contoh dan motor penggerak perubahan budaya kerja.
“Duta Pelayanan dan Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kajari Tanjung Balai bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi. (RR)


























